HeadlineHukum Kriminal

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko DiVonis 6 Tahun

10
×

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko DiVonis 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko DiVonis 6 Tahun
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko DiVonis 6 Tahun

SURABAYA, Analisapublik.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang, Jumat (14/8/2026). Sugiri juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,762 miliar.

“Terdakwa Sugiri Sancoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” ujar I Made.

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap adanya pemberian sedikitnya Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, kepada Sugiri melalui mantan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Uang tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit.

Majelis juga mengungkap aliran sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono senilai sekitar Rp14 miliar. Agus disebut berperan sebagai penghubung dalam rangkaian pemberian uang tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta Sugiri dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Usai persidangan, Sugiri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Saya masih pikir-pikir. Nanti akan kami bahas bersama kuasa hukum,” katanya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.