SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Polda Jawa Timur bersama jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan selama Triwulan III tersebut, polisi menyita sekitar 86,5 kilogram sabu, 27.571 butir ekstasi hingga lebih dari satu juta butir obat keras.
Berdasarkan siaran pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (30/9/2026), barang bukti yang diamankan terdiri atas 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, serta 118,28 gram serbuk ekstasi.
Selain itu, polisi menyita 2.592 cartridge vape berisi cairan yang disebut mengandung etomidate dengan kapasitas masing-masing 1,9 mililiter, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Etomidate telah masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dari keseluruhan perkara tersebut, Polda Jatim juga mencatat satu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu tersangka. Sebanyak 610 perkara disebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara 857 tersangka menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti narkoba selama tiga bulan tersebut diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tujuh Kasus Menonjol, 11 Tersangka
Dari 1.870 perkara yang diungkap, Ditresnarkoba Polda Jatim menyoroti tujuh kasus dengan total 11 tersangka.
Barang bukti dari tujuh perkara tersebut mencapai sekitar 64 kilogram sabu, 148 batang tanaman ganja, 10.694 butir ekstasi, 2.393 cartridge vape yang disebut mengandung etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 23 September 2026. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA di dua lokasi di Surabaya, yakni kawasan Perumahan The Grand Kenjeran dan area parkir Hotel Oakwood.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 44.662 gram atau sekitar 44,6 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, 6,16 gram ketamine, cairan yang disebut mengandung etomidate, kendaraan, serta sejumlah telepon genggam.
Menurut kepolisian, FS diduga memperoleh puluhan kilogram sabu dari seseorang berinisial T yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diduga akan diedarkan melalui sejumlah perantara.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dua transaksi sebelumnya yang disebut masing-masing melibatkan sekitar 15 kilogram dan 20 kilogram sabu.
Kurir Bawa 14 Kilogram Sabu
Kasus lainnya diungkap pada 18 Juli 2026 di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dua tersangka berinisial AH dan NA ditangkap dengan barang bukti 14.088 gram atau sekitar 14 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord.
Menurut kepolisian, keduanya diduga bertindak sebagai perantara atas perintah seseorang berinisial M yang hingga kini masih berstatus DPO. Mereka disebut diminta membawa kendaraan berisi sabu menuju Jakarta dengan imbalan Rp40 juta per orang.
Pengungkapan lain dilakukan di kawasan Semampir, Surabaya, pada 27 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial AF dengan barang bukti 4.224 gram sabu, 10.503 butir ekstasi, 842,5 mililiter cairan mengandung etomidate, serta 3.900 butir Happy Five.
Peredaran Vape Etomidate Jadi Perhatian
Polda Jatim turut menyoroti peredaran etomidate melalui cartridge rokok elektrik atau vape yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “vape getar”.
Pada 23 September 2026, polisi menangkap seorang tersangka berinisial IA di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita 1.932 cartridge vape berisi cairan yang disebut mengandung etomidate.
Berdasarkan keterangan tersangka yang dicantumkan dalam rilis kepolisian, IA disebut beberapa kali menjadi perantara pengiriman barang tersebut dengan imbalan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta setelah pengiriman berhasil.
Greenhouse Ganja Dibongkar di Malang
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Selasa malam (29/9/2026) di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Polisi menemukan sebuah greenhouse di pekarangan belakang rumah tersangka berinisial RI. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 148 batang tanaman ganja.
Menurut kepolisian, RI mengaku mulai menanam ganja sekitar tiga bulan sebelumnya menggunakan bibit yang diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO. Tanaman tersebut diperkirakan baru dapat dipanen sekitar dua bulan kemudian.
Polda Jatim juga menyebut RI merupakan residivis perkara narkotika jenis sabu pada 2017. Ia pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan bebas pada 2022. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Langkah preventif antara lain diwujudkan melalui razia di sejumlah lokasi, sedangkan penindakan represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum terhadap pelaku.
Pengungkapan 1.870 perkara dalam kurun tiga bulan menunjukkan besarnya jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Jatim dan jajaran. Selain melakukan penindakan terhadap jaringan dan pemasok, kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan serta rehabilitasi terhadap pihak yang memenuhi ketentuan.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario






