SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret mantan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri), H. Muzaki Afandi, S.H., M.H., bersama sejumlah pihak lain, kembali bergulir di Polda Jawa Timur. Perkara yang dilaporkan Pujiono Sutikno sejak 20 November 2023 itu disebut akan memasuki gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kuasa hukum Pujiono, Ansorul Huda, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara di Polda Jatim. Ia meminta penyidik menangani laporan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ansorul saat bertemu sejumlah media di Resto Joss Gandos, Surabaya, Rabu sore (19/8/2026).
Menurut Ansorul, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2014. Dalam perkara itu, Muzaki disebut mendalilkan dirinya sebagai anak Abdurrahman yang diklaim sebagai pemilik tanah.
Ansorul menyatakan, dalam perkembangan berikutnya, Muzaki disebut telah menarik kembali keterangan dan dokumen yang sebelumnya digunakan. Ia juga mengklaim Muzaki telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Jatim terkait kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata tersebut.
Pujiono yang juga hadir di pertemuan itu mengatakan, perkara perdata yang menjadi latar belakang laporan pidana telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali. Menurutnya, putusan itu berdampak terhadap tiga bidang tanah miliknya.
Ia berharap laporan dugaan pemalsuan tersebut ditangani hingga tuntas dan tidak berlarut-larut.
Pihak pelapor menilai dokumen dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik menjadi dasar untuk mendalami perkara. Mereka meminta gelar perkara memberikan kepastian kelanjutan penyidikan, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum selama proses berjalan.
Laporan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 November 2023.
Sementara itu, Muzaki Afandi dan pihak lain yang disebut dalam laporan, termasuk sosok yang dikenal sebagai The Tomy, belum memberikan konfirmasi atas tudingan tersebut hingga berita ini ditulis. Dengan demikian, seluruh keterangan mengenai dugaan tindak pidana masih merupakan versi pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.






