SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng memperketat pengawasan terhadap blok hunian warga binaan. Selain pemeriksaan rutin, petugas kini mengintensifkan penggeledahan secara insidentil dengan waktu yang tidak dapat diprediksi sebagai langkah mencegah masuk dan beredarnya narkoba, telepon seluler ilegal, serta barang terlarang lainnya.
Penggeledahan dilakukan staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama Regu Pengamanan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Medaeng.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, mengatakan pola pemeriksaan secara mendadak diperlukan agar warga binaan tidak memiliki kesempatan menyembunyikan barang-barang yang dilarang.
“Penggeledahan dilakukan secara rutin maupun insidentil. Ini bagian dari upaya kami memastikan blok hunian tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Andra.
Penguatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tertanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Rutan Kelas I Surabaya terhadap 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap narkoba maupun berbagai bentuk pelanggaran aturan di dalam rutan.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya,” tegas Tristiantoro.
Menurutnya, penggeledahan bukan hanya bertujuan menemukan dan menyita barang terlarang. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin sekaligus memperkuat integritas petugas pemasyarakatan.
Pengawasan juga diperketat pada jalur masuk barang melalui layanan kunjungan. Setiap barang yang dibawa ke dalam lingkungan rutan diperiksa menggunakan alat pemindai X-Ray serta pemeriksaan manual untuk mencegah benda terlarang lolos ke blok hunian.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan, Rutan Medaeng menyediakan fasilitas resmi melalui Wartelsuspas. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.
Rutan Kelas I Surabaya juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi dilakukan melalui pertukaran informasi hingga dukungan penindakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Andra menambahkan, pengamanan dan ketertiban harus berjalan beriringan dengan program pembinaan warga binaan. Kondisi rutan yang aman dan terkendali dinilai menjadi fondasi agar proses pembinaan dapat berjalan maksimal.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui penggeledahan rutin dan insidentil, Rutan Medaeng berupaya mempersempit ruang peredaran narkoba, handphone ilegal maupun praktik penipuan. Lingkungan rutan yang bersih dan terkendali diharapkan mampu mendukung proses pembinaan sehingga warga binaan memiliki bekal lebih baik ketika kembali ke masyarakat.












