PemerintahanSurabaya

Layanan Pajak Kendaraan di Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Tersedia di 5 UPTB

14
×

Layanan Pajak Kendaraan di Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Tersedia di 5 UPTB

Sebarkan artikel ini
Layanan Pajak Kendaraan di Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Tersedia di 5 UPTB
Layanan Pajak Kendaraan di Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Tersedia di 5 UPTB

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas akses pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang kini tersedia adalah ATM Samsat QRIS, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara mandiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan layanan tersebut disediakan melalui kolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami hadir dalam kemudahan pembayaran kendaraan bermotor. Ini difasilitasi dari teman-teman Bapenda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan,” kata Basari, Jumat (21/8/2026).

ATM Samsat QRIS tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) di Surabaya. Masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menyiapkan data nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

“Jadi masyarakat tinggal membawa STNK, hafal nopol, nomor mesin dan rangkanya, silakan diinput dan dicetak mandiri di tempat itu,” jelas Basari.

Lima titik pelayanan tersebut yakni UPTB 1 di Jalan Tambak Rejo V/3, UPTB 2 di Jalan Rungkut Asri Nomor 22, UPTB 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247, UPTB 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, serta UPTB 5 di Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo.

Baca Juga:  Hari Juang Polri, Merawat Semangat Polisi Istimewa Surabaya

Selain di UPTB, fasilitas pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan, antara lain Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang. Penempatan layanan mempertimbangkan kepadatan kendaraan dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelayanan perpajakan juga dibuka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Bungkul setiap Minggu pagi. Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur menghadirkan pelayanan pembayaran PKB maupun jenis pajak lainnya.

Basari menyebut perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Uang pajak itu kembali kepada warga Surabaya,” katanya.

Menurut Basari, realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain memperluas titik pelayanan, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja juga rutin menggelar operasi gabungan setiap pekan.

Operasi tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai keselamatan berkendara, tertib lalu lintas, serta tertib administrasi kendaraan. Warga yang diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya juga diberikan akses untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Shafa Siswi SMAN 1 Surabaya Lolos Finalis OSN 2026

Basari menambahkan, penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penerimaan tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari perbaikan dan pengaspalan jalan, penerangan jalan umum (PJU), pembangunan pedestrian dan saluran, hingga pelayanan dasar pendidikan serta kesehatan.

“Program-program itulah yang dikembalikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi kepada masyarakat, yang berasal dari pajak yang dipungut dari warga Surabaya,” pungkas Basari.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.