HeadlineHukum Kriminal

Polrestabes Surabaya Hancurkan Barang Bukti Narkoba, Perang Lawan Pengedar Diperketat

2
×

Polrestabes Surabaya Hancurkan Barang Bukti Narkoba, Perang Lawan Pengedar Diperketat

Sebarkan artikel ini
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya/Foto: tabessby

SURABAYA, analisapublik.id – Polrestabes Surabaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya dengan melibatkan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 68,31 gram, ganja 183,85 gram, tembakau sintetis 29,17 gram, serta 58 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur penyidikan sekaligus upaya memastikan barang sitaan tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga transparansi dalam setiap proses penanganan perkara,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama.

Baca Juga:  Sidang Perwalian Serentak di Jawa Timur, 447 Anak Peroleh Kepastian Hukum

Selain penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga terus menjalankan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sejak Januari 2023 hingga Juni 2026, sebanyak 469 perkara penyalahgunaan narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan mengedepankan pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, sekaligus memperkuat pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa Polrestabes Surabaya tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika dan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkoba. (*)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.