SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Kamar kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sekaligus menyiapkan sabu untuk diedarkan. Polisi menangkap pria asal Lamongan berinisial BN dan menyita sekitar 9,57 gram sabu.
BN diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kamar kontrakan yang disewa BN.
Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu masing-masing seberat sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu timbangan elektronik, dua pak plastik klip kosong, dua buku catatan transaksi penjualan serta uang tunai Rp900 ribu.
Barang-barang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan BN.
Dalam pemeriksaan polisi, BN mengaku mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA. Polisi menyebut CA kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut dilakukan melalui perantara berinisial AYP yang sebelumnya telah diamankan.
Sabu kemudian diduga dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum dijual kembali dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Menurut keterangan kepolisian, aktivitas tersebut diduga dilakukan BN sejak Juni 2026. Dari setiap gram sabu yang terjual, BN disebut memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp200 ribu.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan di atas BN, termasuk memburu CA yang diduga menjadi pemasok.
Dua buku catatan transaksi yang ditemukan di lokasi juga diperiksa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
BN kini menjalani proses hukum, sementara penyidik masih mendalami asal-usul serta jalur distribusi narkotika yang ditemukan.












