Hukum Kriminal

Sembunyikan Sabu Di Bohlam, Tetap Terendus Polisi

8
×

Sembunyikan Sabu Di Bohlam, Tetap Terendus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sembunyikan Sabu Di Bohlam, Tetap Terendus Polisi
Sembunyikan Sabu Di Bohlam, Tetap Terendus Polisi

Surabaya, analisapublik.id – Upaya dua pria menyembunyikan sabu-sabu di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas akhirnya terbongkar. Keduanya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dua tersangka berinisial MH (49) dan RS (43), yang diketahui berasal dari kawasan Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Mereka diamankan di kamar kos lantai dua yang berada di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan dua orang yang dicurigai, petugas bergerak menuju kamar kos yang diduga dijadikan tempat menyimpan dan membagi sabu ke dalam sejumlah paket kecil.

Saat anggota Satresnarkoba tiba di lokasi, MH dan RS berada di dalam kamar kos tersebut. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap kamar beserta sejumlah barang yang berada di dalamnya.

Penggeledahan Nyaris Tidak Menemukan Barang Bukti

Pada tahap awal penggeledahan, petugas belum menemukan narkotika yang diduga disimpan oleh kedua tersangka. Polisi telah memeriksa sejumlah sudut kamar dan barang-barang milik MH serta RS, tetapi sabu yang dicari belum ditemukan.

Penggeledahan tersebut sempat nyaris tidak membuahkan hasil. Namun, petugas tidak langsung menghentikan pemeriksaan karena informasi awal yang diterima dinilai cukup kuat.

Kecurigaan anggota kemudian tertuju pada sebuah bohlam lampu berwarna putih yang diletakkan di atas meja kamar. Posisi bohlam tersebut dianggap tidak biasa sehingga petugas memutuskan memeriksanya secara lebih teliti.

Baca Juga:  Beli 4 Gram Sabu Edarkan Jadi 36 Paket di Kawasan Gubeng

“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” kata AKBP Dodi Pratama, Kamis (23/7/2026).

Petugas selanjutnya membongkar bohlam tersebut. Setelah bagian bohlam dibuka, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Temuan itu sekaligus mengungkap modus penyimpanan yang digunakan kedua tersangka. Bohlam lampu diduga sengaja dipilih sebagai tempat menyembunyikan sabu agar tidak mudah ditemukan apabila kamar mereka diperiksa.

“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” ujar Dodi.

Tiga Paket Sabu Ditemukan di Dalam Bohlam

Berdasarkan hasil penimbangan polisi, tiga paket sabu yang ditemukan memiliki berat berbeda. Paket pertama memiliki berat netto 0,089 gram, paket kedua 0,090 gram, sedangkan paket ketiga 0,095 gram.

Total berat sabu yang disita dari dalam bohlam tersebut mencapai 0,274 gram.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembagian dan peredaran narkotika. Barang bukti itu terdiri atas satu bohlam lampu berwarna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Petugas juga mengamankan satu dompet bermotif bunga berwarna cokelat serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Telepon genggam tersebut akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, transaksi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca Juga:  Eksekutor Curanmor Sidodadi Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain Termasuk Penadah

Timbangan digital dan skrop plastik diduga digunakan untuk menakar serta memasukkan sabu ke dalam plastik klip berukuran kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

Sabu Dibeli dari Bangkalan

Dalam pemeriksaan awal, MH dan RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LT. Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kepolisian.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka bertemu dengan LT di kawasan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama sebelum penangkapan.

Dalam pertemuan tersebut, MH dan RS mengaku membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu. Setelah memperoleh barang tersebut, keduanya kemudian kembali ke Surabaya.

Sabu yang dibeli dari LT selanjutnya dibawa ke kamar kos di Jalan Babatan Gang Buntu. Di dalam kamar itulah barang tersebut dibagi menjadi sejumlah paket kecil yang diduga akan dijual kembali.

“Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi enam paket plastik ketika berada dalam kamar kos,” kata Dodi.

Berdasarkan keterangan polisi, proses pembagian sabu dilakukan menggunakan timbangan digital dan skrop yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Tiga Paket Diduga Telah Terjual

Dari setengah gram sabu yang dibeli, MH dan RS membaginya menjadi enam paket plastik klip. Sebelum polisi melakukan penangkapan, tiga dari enam paket tersebut diduga telah dijual kepada pelanggan.

Sementara itu, tiga paket lainnya belum sempat diedarkan. Ketiga paket itulah yang kemudian disembunyikan di dalam bohlam lampu dan ditemukan petugas saat penggeledahan.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Penjaringan Asri Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Polisi masih mendalami identitas pembeli yang diduga telah menerima tiga paket sabu dari kedua tersangka. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah MH dan RS telah berulang kali melakukan transaksi serupa atau baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Selain itu, penyidik akan mendalami pembagian peran antara MH dan RS, mulai dari pihak yang berkomunikasi dengan pemasok, mengambil sabu di Bangkalan, membagi barang ke dalam paket kecil, hingga menjualnya kepada pelanggan.

Polisi Buru Pemasok Berinisial LT

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan perkara tersebut untuk menangkap LT yang diduga menjadi pemasok sabu kepada MH dan RS.

Polisi menelusuri keberadaan LT berdasarkan keterangan kedua tersangka, rekaman komunikasi pada telepon genggam yang disita, serta informasi lain yang diperoleh selama penyidikan.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui sumber sabu yang dikuasai LT dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas antara wilayah Bangkalan dan Surabaya.

MH dan RS kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga dikenai pasal subsider sebagaimana dicantumkan penyidik, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.