Hukum Kriminal

Sidang Investasi Impor Buah Fiktif, Kesaksian Korban Berubah soal Dua Mobil

12
×

Sidang Investasi Impor Buah Fiktif, Kesaksian Korban Berubah soal Dua Mobil

Sebarkan artikel ini
Saksi Agus saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan investasi buah impor fiktif senilai Rp138,5 miliar di PN Surabaya,Kamis (3/9/2026). (Foto: Yudik/AP)

SURABAYA, Analisapublik.id – Kesaksian Agus dalam perkara dugaan investasi buah impor senilai Rp138,5 miliar berubah saat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Sempat membantah menerima kendaraan dari terdakwa, saksi korban itu akhirnya mengakui menerima dua mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perubahan keterangan itu terungkap dalam sidang terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina awalnya menanyakan apakah Agus menerima dua kendaraan dari para terdakwa. Agus menjawab tidak. Jaksa kemudian mengonfrontasi keterangannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah dicecar, Agus mengakui menerima satu unit Toyota Zenix dari Dimas.

“Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” ujar Agus di persidangan.

Perdebatan muncul ketika jaksa menanyakan kendaraan lain yang disebut berkaitan dengan Virta. Agus kembali menyangkal menerima mobil dari Virta.

Virta kemudian menyanggah keterangan tersebut dan menyebut Agus juga menerima kendaraan, tas mewah, serta perhiasan emas.

Setelah diminta hakim menjelaskan, Agus mengakui terdapat mobil kedua. Namun, ia menyatakan kendaraan itu diberikan oleh suami Virta, bukan Virta langsung.

“Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” katanya.

Hakim kemudian memastikan apakah kendaraan tersebut diambil atau diserahkan. Agus menjawab mobil itu diserahkan. Virta memberikan versi berbeda dengan menyebut kendaraan tersebut “diambil”.

Perbedaan keterangan juga muncul terkait tas mewah dan perhiasan emas. Virta menyebut nilai emas sekitar Rp100 juta, sedangkan Agus membantah mengambil barang tersebut dan menyatakan barang berasal dari suami Virta.

Dalam dakwaan, Dimas dan Virta disebut menghimpun sekitar Rp138,5 miliar dari 23 investor dengan tawaran keuntungan 10 hingga 13 persen dalam waktu 21 sampai 26 hari.

Kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa, membenarkan pemberian mobil kepada Agus. Menurut dia, kendaraan diberikan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik untuk mengurangi kerugian korban.

Reporter: Yudik

Editor: Luqman Hakim

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.