GRESIK, ANALISA PUBLIK – Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan arena sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bersama jajaran Polsek Menganti mendatangi lokasi yang dilaporkan warga pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun orang yang sedang melakukan sabung ayam. Namun, polisi menemukan sejumlah fasilitas yang diduga pernah digunakan sebagai sarana kegiatan sabung ayam.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap fasilitas tersebut. Sejumlah sarana kemudian dibongkar dan dimusnahkan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Proses penertiban turut disaksikan Kepala Desa Sidowungu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus pencegahan.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” kata Mohammad Prasetyo.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan tempat, sarana, maupun fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Warga turut diminta berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penertiban di Desa Sidowungu tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah pencegahan agar lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai sarana sabung ayam tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto






