infopolNasionalPemerintahan

Kortastipidkor Polri Buka Nomor Pengaduan Korupsi, Masyarakat Diminta Sertakan Bukti

5225
×

Kortastipidkor Polri Buka Nomor Pengaduan Korupsi, Masyarakat Diminta Sertakan Bukti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISA PUBLIK – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi praktik korupsi dapat menyampaikan laporan melalui Nomor Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri di +62 857-7927-9454.

Dalam materi sosialisasinya, Kortastipidkor Polri mengingatkan masyarakat agar setiap pengaduan dilengkapi dengan dokumen maupun alat bukti pendukung.

“Jika Anda melihat korupsi di sekitar Anda, laporkan ke Nomor Pengaduan Masyarakat,” demikian pesan yang tercantum dalam materi sosialisasi tersebut.

Dokumen dan bukti pendukung menjadi bagian penting dari informasi awal yang disampaikan masyarakat. Kelengkapan tersebut dapat membantu aparat penegak hukum melakukan penelaahan terhadap laporan sebelum menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kronologi peristiwa, pihak yang diduga terlibat, lokasi dan waktu kejadian, serta dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Korps tersebut bertugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan penyelenggaraan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kortastipidkor juga memiliki tugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain saluran khusus Kortastipidkor, Polri juga memiliki layanan Dumas Presisi sebagai sistem pengaduan masyarakat terintegrasi.

Melalui Dumas Presisi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan berkaitan dengan pelayanan Polri, dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang personel Polri, maupun dugaan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan melalui Dumas dapat disampaikan secara langsung melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) maupun secara tidak langsung melalui surat dan media elektronik.

Nomor Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri:

+62 857-7927-9454

Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta menyertakan bukti pendukung yang relevan untuk membantu proses penelaahan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Reporter: Rizky Maulana Pradipta

Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.