HeadlineHukum Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis

4
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga penyalahguna narkotika oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, analisapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga menyasar wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS (23), warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun. BS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, BS diduga menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pembuat dan kurir narkotika. Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dari pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga penyalahguna narkotika oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026. Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BS. Setelah memetakan lokasi keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan penangkapan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Tabrakan Motor dan Truk di Prapat Kurung Tewaskan Pemuda Lamongan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Menurutnya, BS diduga tidak hanya bertugas mengedarkan narkotika, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis sendiri di tempat tinggalnya.

“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, BS mencampurkan bahan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Campuran kemudian diberi aroma dan rasa tertentu sebelum diaduk hingga tercampur merata.

Setelah itu, bahan dikeringkan menggunakan hairdryer. Produk yang sudah kering kemudian ditimbang sekitar 3 gram setiap bungkus dan dikemas menggunakan plastik hitam.

Polisi mengungkap bahwa kegiatan produksi tersebut dilakukan BS berdasarkan instruksi seseorang berinisial AJ melalui komunikasi telepon.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Berdasarkan keterangan BS kepada penyidik, bahan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis dikirim AJ melalui jasa pengiriman paket.

Setelah produk siap diedarkan, BS kemudian melakukan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk AJ.

Baca Juga:  Pria Meninggal Mendadak di Jalan Kartini Surabaya, Ini Penjelasan Polisi

Dari setiap lokasi yang digunakan untuk meranjau narkotika, BS mendapatkan bayaran Rp50.000. Polisi menyebut aktivitas BS dalam jaringan tersebut telah berlangsung sejak 2025.

Sementara itu, keberadaan AJ hingga kini masih diburu. Polisi telah menetapkan AJ sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap perannya dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Barang bukti lain berupa satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram juga turut diamankan.

Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffe, timba plastik, serta satu jeriken berisi Alkohol Super 96 persen.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar keseluruhan jaringan tersebut. Pengembangan diarahkan untuk mengetahui pihak yang memasok bahan, mengendalikan proses produksi, hingga mendistribusikan tembakau sintetis di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.