Surabaya, analisapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya terus mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan terhadap penyalahguna narkotika. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat sebanyak 469 perkara penyalahguna narkoba telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan fokus pada rehabilitasi dan pengobatan ketergantungan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026), mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, jumlah perkara yang diselesaikan melalui RJ terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 terdapat 5 perkara, kemudian meningkat menjadi 44 perkara pada 2024. Selanjutnya, pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi 272 perkara, sedangkan hingga 2026 telah mencapai 148 perkara.
AKBP Dodi menegaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan berarti menghapus penegakan hukum terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi penyalahguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagi pengedar maupun bandar.
“Penerapan Restorative Justice merupakan bentuk implementasi kebijakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan serta pemulihan terhadap penyalahguna narkotika. Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan dan kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat,” ujar AKBP Dodi.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
AKBP Dodi menambahkan, setiap permohonan Restorative Justice tidak dapat diberikan secara otomatis. Penyidik terlebih dahulu melakukan asesmen bersama Tim Asesmen Terpadu untuk memastikan tersangka benar-benar merupakan penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap penyalahguna memperoleh kesempatan untuk pulih dari ketergantungan sehingga dapat kembali hidup produktif. Sementara terhadap bandar dan pengedar narkotika, Polrestabes Surabaya tetap menerapkan penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi,” tegas AKBP Dodi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mengoptimalkan keseimbangan antara penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dengan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












