SURABAYA, analisapublik.id – Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terduga SH telah dilaksanakan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan mekanisme hukum pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Perintah Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan.
Selama proses penyelidikan, penyidik secara berkala menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Selain melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, penyidik juga mengumpulkan alat bukti, meminta hasil visum para korban, serta memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif,” ujar AKP Hadi, Rabu (5/8/2026).
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai memenuhi unsur, penyidik Satres PPA menggelar perkara pada 3 Juni 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan terhadap pelapor, korban, para saksi, maupun terlapor guna memperkuat alat bukti.
“Seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pendalaman penyidikan, gelar perkara kembali dilaksanakan pada 9 Juli 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, status saksi SH resmi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata AKP Hadi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian milik korban, menerbitkan surat penetapan tersangka, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.
Pada tahap akhir penyidikan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 5 Agustus 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengirimkan permintaan Laporan Sosial (Lapsos) kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Setelah seluruh administrasi dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 6 Agustus 2026 untuk memasuki tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
AKP Hadi menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain fokus pada proses penyidikan, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial guna memastikan informasi yang berkembang tetap sesuai fakta hukum.
“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kami juga terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas AKP Hadi.
Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, perkara tersebut kini memasuki proses penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












