Hukum Kriminal

PT Puncak Dharmahusada Digugat Konsumen Rp309 Miliar

2
×

PT Puncak Dharmahusada Digugat Konsumen Rp309 Miliar

Sebarkan artikel ini
PT Puncak Dharmahusada Digugat Konsumen Rp309 Miliar-online
PT Puncak Dharmahusada Digugat Konsumen Rp309 Miliar-online

SURABAYA, Sengketa kepemilikan sekitar 40 unit Ruko Puncak Dharmahusada (PDH) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah konsumen menggugat PT Puncak Dharmahusada Surabaya dan dua pihak lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp309 miliar.

Gugatan perkara Nomor 865/Pdt.G/2026/PN Sby itu diajukan Tan Susanty Tanzil bersama sejumlah konsumen. Mereka mengaku telah melunasi pembelian ruko di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 30-32, Surabaya, namun belum menerima sertifikat kepemilikan.

Dalam perkara tersebut, PT Puncak Dharmahusada menjadi Tergugat I. Netty, yang disebut sebagai komisaris dan mantan direktur, ditempatkan sebagai Tergugat II. Sedangkan Nanang Lesmana, yang disebut sebagai direktur dan mantan komisaris, menjadi Tergugat III.

Kuasa hukum penggugat, Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm, mengatakan fisik unit telah diserahkan sekitar sembilan tahun lalu. Namun, menurut dia, sertifikat kepemilikan belum diberikan meski pembayaran disebut telah lunas.

“Seluruh ruko tersebut telah dibayar lunas, sehingga ruko tidak dapat dipergunakan secara maksimal untuk berusaha,” kata Anner dalam keterangannya.

Baca Juga:  Direktur PT FAB Wisata Bahagia Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Wisata Fiktif

Selain sertifikat, penggugat mempersoalkan pungutan sinking fund atau uang kebersihan. Mereka menilai penerapannya perlu dipertanyakan karena ruko tersebut dipandang sebagai rumah komersial, bukan apartemen.

Para penggugat juga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk harga pembelian ruko serta potensi pendapatan usaha yang disebut tidak dapat diperoleh secara optimal.

“Kerugian para penggugat diperkirakan mencapai Rp309 miliar,” ujar Anner.

Perkara diperiksa majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Sari dengan anggota Ni Putu Sari Indayani dan I Made Yuliada.

Pada sidang pertama, 31 Agustus 2026, para tergugat disebut tidak hadir. Persidangan masih berlanjut. Seluruh dalil penggugat masih harus dibuktikan, sementara pihak tergugat berhak mengajukan jawaban dan bantahan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.