SURABAYA, analisapublik.id – Sengketa penertiban Ruko Krukah Utara Nomor 34, Wonokromo, Surabaya, kini bergulir ke meja hijau. Parahita Ardyakirana menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp25 miliar.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Namun, perkara belum memasuki pemeriksaan pokok gugatan karena majelis hakim mengarahkan para pihak lebih dahulu menempuh proses mediasi.
Kuasa hukum Parahita, Iskandar Fahmi Anwar, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Ini kan masih awal. Majelis menyarankan untuk selanjutnya masuk mediasi. Kami tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” kata Iskandar seusai persidangan.
Menurut dia, gugatan tersebut berangkat dari persoalan hak atas objek yang hingga kini dinilai belum selesai. Karena itu, penggugat memilih membawa perselisihan tersebut ke jalur perdata agar duduk perkara dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
“Dari awal ini perkara perdata. Ada persoalan hak yang sampai sekarang belum terselesaikan antara kedua pihak. Jadi yang kami inginkan sederhana, bagaimana hak tersebut bisa benar-benar diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Iskandar menilai titik penting dalam perkara itu bukan semata penertiban ruko, melainkan cara penguasaan objek sengketa dilakukan. Ia mempertanyakan tindakan pengosongan yang, menurut pihak penggugat, tidak melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Menurut Iskandar, ketika pihak yang menguasai suatu objek tidak bersedia menyerahkannya secara sukarela, terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh.
“Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, ada prosedur yang harus ditempuh. Harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga menanggapi penggunaan istilah “premanisme” yang sempat muncul dalam respons terkait polemik tersebut. Iskandar menilai penyebutan itu perlu ditempatkan secara hati-hati karena persoalan yang terjadi berkaitan dengan sengketa hak dan kini sedang diuji melalui proses hukum.
“Kalau melihat respons Pak Wali Kota dan yang beredar, ada penyebutan premanisme. Pertanyaannya, apakah sebagai pejabat publik sudah melakukan kualifikasi terhadap persoalan tersebut?” ujarnya.
Pihak penggugat, lanjut Iskandar, tidak ingin memperdebatkan perkara tersebut melalui pernyataan di luar persidangan. Seluruh dalil, saksi, dan bukti akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Kami tidak terlalu banyak bicara. Yang penting nanti fakta, saksi, dan bukti akan kami hadirkan di persidangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga meluruskan informasi mengenai identitas kliennya. Ia menegaskan Parahita Ardyakirana merupakan seorang perempuan, bukan laki-laki sebagaimana sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan.
Sementara itu, kuasa hukum Armuji, Krisnu Wahyuono, memastikan pihaknya telah menerima kuasa untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim hukum, kata dia, akan mewakili Armuji dalam tahapan persidangan berikutnya.
“Pak Armuji sudah memberikan kuasa kepada saya dan tim. Ada saya, Dr Albert, Rizky, Mas Excel, dan beberapa kawan lainnya,” kata Krisnu.
Krisnu juga menjelaskan belum hadirnya pihak yang mewakili Eri Cahyadi dalam sidang perdana. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan persoalan administrasi pemanggilan.
“Dari Pemkot atau wakilnya Pak Eri belum hadir. Ada administrasi, pemanggilannya itu ternyata salah alamat dan ditujukan kepada Pak Bagus,” jelasnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, kedua pihak kini memiliki kesempatan mencari penyelesaian sebelum gugatan diperiksa lebih jauh. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa Ruko Krukah akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pengujian terhadap dalil, saksi, dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Reporter : Hadi










