SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Direktur PT FAB Wisata Bahagia, Mitta Agustina. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan bermodus investasi bisnis perjalanan wisata yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp686.859.200.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam persidangan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).
“Menyatakan terdakwa Mitta Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Mitta terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut Mitta dengan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan terungkap, Mitta menawarkan kerja sama investasi perjalanan wisata dengan mengatasnamakan PT FAB Wisata Bahagia. Kepada korban, ia mengaku perusahaannya memperoleh proyek penyelenggaraan perjalanan wisata dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan korban, Mitta menunjukkan sejumlah dokumen kerja sama. Ia juga menyebut PT Riezki Akbar Tourindo dan PT Travelina sebagai pihak yang akan melaksanakan perjalanan wisata tersebut.
Korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap. Pada 18 April 2023, korban mentransfer Rp138.208.000 dan Rp248.651.200 ke rekening PT Travelina.
Korban selanjutnya kembali mentransfer dana masing-masing sebesar Rp150 juta ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo pada 3 Mei dan 29 Mei 2023. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp686.859.200.
Mitta berdalih dana tersebut akan digunakan untuk membiayai tiga gelombang perjalanan wisata ke Thailand yang dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2023.
Namun, hingga seluruh jadwal keberangkatan berakhir, perjalanan wisata tersebut tidak pernah terlaksana. Korban hanya menerima surat penundaan pembayaran yang diklaim berasal dari koperasi.
Korban kemudian mendatangi kantor koperasi di Gresik. Dari sana, korban mengetahui bahwa koperasi tidak pernah menjalin kerja sama maupun memiliki proyek perjalanan wisata seperti yang dijanjikan Mitta.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, dana yang diterima terdakwa tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp686.859.200.









