Pemerintahan

Sisir Surabaya Barat, Satgas Anti-Premanisme Masih Temukan Jukir Liar

3
×

Sisir Surabaya Barat, Satgas Anti-Premanisme Masih Temukan Jukir Liar

Sebarkan artikel ini
Satgas Anti-Premanisme
Satgas Anti-Premanisme

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya, Jumat (24/7/2026).

Operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Lapor Cak Eri. Dalam kegiatan itu, sejumlah jukir liar yang kedapatan menarik uang parkir secara tidak sah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Operasi gabungan menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari toko modern, area anjungan tunai mandiri (ATM), pusat pertokoan, hingga lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Selain menertibkan praktik parkir liar, petugas menindaklanjuti laporan mengenai jukir yang tidak memiliki identitas resmi, tidak mengenakan atribut sesuai ketentuan, serta dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada PKL.

Melalui sambungan telepon saat operasi berlangsung, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik parkir liar maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditoleransi, langsung ditangkap,” tegas Eri.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dukung Integrasi 69 Rumah Sakit

Eri juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencopot petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan, seperti tidak mengenakan rompi, kartu tanda anggota (KTA), maupun atribut resmi lainnya.

“Kalau ada jukir resmi, tetapi tidak memakai rompi dan identitas resmi, langsung copot dan ganti,” ujarnya.

Selain itu, Eri meminta dugaan keterlibatan oknum aparatur dalam praktik pungutan liar ditindak tegas.

“Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat,” katanya.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa dalam penyisiran di Jalan Manukan Tama, petugas menemukan seorang warga yang memungut uang parkir di depan sebuah toko modern.

Padahal, lokasi tersebut telah memiliki jukir resmi dan menerapkan kebijakan parkir gratis.

“Kami menemukan seorang warga menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar,” kata Trio.

Baca Juga:  Kebun Raya Mangrove Surabaya Sulap Sampah Plastik Jadi Listrik

Temuan serupa juga ditemukan di depan sebuah ATM. Pelaku diketahui bukan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan kedatangan nasabah untuk meminta uang parkir.

“Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung mengamankan dan menyerahkannya kepada Samapta Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Dishub juga menemukan praktik pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan izin di kawasan pertokoan. Dalam dokumen izin penyelenggaraan parkir telah tercantum nama petugas resmi, tetapi di lapangan ditemukan orang lain yang bertugas tanpa terdaftar.

Menurut Trio, kondisi tersebut tetap melanggar ketentuan meskipun dilakukan dengan alasan pemerataan pekerjaan bagi warga sekitar.

“Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar dicantumkan dalam izin penyelenggaraan parkir. Petugas yang tidak terdaftar dan kedapatan menarik uang parkir langsung kami amankan,” jelasnya.

Di lokasi lain, tim gabungan juga menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan yang baru beroperasi karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

“Ada sebuah rumah makan yang baru beroperasi. Aktivitas parkir di lokasi tersebut kami hentikan karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir,” imbuh Trio.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siagakan Damkar Dan Tambah Personel Di GBT Pasca Kebakaran TPA Benowo

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan pihaknya turut menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada PKL.

Satgas telah mendatangi pihak yang dilaporkan dan memberikan peringatan keras karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

“Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami meminta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai rekaman video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti-Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Ridwan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan pemaksaan pembayaran parkir secara tunai maupun tindakan intimidasi yang dilakukan oknum jukir.

“Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ancaman, masyarakat jangan ragu merekam dan melaporkannya melalui hotline wali kota. Satgas Anti-Premanisme akan menindak tegas pelaku,” pungkasnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.