Surabaya, analisapublik.id — Patroli rutin Satpol PP Kota Surabaya berujung pada penemuan dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di sebuah lapak penjualan barang bekas di Jalan Kaliwaron, Kamis (23/7/2026).
Temuan itu menjadi perhatian petugas karena salah satu kursi ditemukan berada di atas timbangan, sedangkan kursi lainnya disandarkan pada tembok lapak. Posisi kursi tersebut memunculkan dugaan bahwa barang yang diduga sebagai aset pemerintah itu akan ditimbang atau diperjualbelikan sebagai barang bekas.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penemuan bermula ketika petugas menyisir kawasan tersebut dalam patroli pengawasan ketertiban umum.
Saat melintas di lokasi, petugas melihat dua kursi besi yang masing-masing memiliki logo Pemkot Surabaya berada di area lapak barang bekas. Petugas kemudian menghentikan patroli untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang tersebut.
“Saat ditemukan, salah satu kursi berada di atas timbangan sehingga diduga sedang dalam proses penimbangan. Sementara satu kursi lainnya disandarkan di tembok,” kata Mudita, Jumat (24/7/2026).
Karena belum dapat dipastikan asal-usul dan status kepemilikan kursi, petugas mengamankan keduanya untuk proses identifikasi lebih lanjut. Satpol PP perlu memastikan apakah kursi tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya, berasal dari fasilitas umum, atau telah melalui mekanisme penghapusan aset yang sah.
Petugas juga membawa seseorang yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng. Langkah itu dilakukan untuk pendataan sekaligus menggali keterangan mengenai asal barang, pihak yang menyerahkan atau menjual kursi, serta bagaimana dua kursi berlogo Pemkot tersebut bisa berada di lapak barang bekas.
“Kami membawa barang bukti beserta yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mudita.
Mudita menegaskan, proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lapak kini ditangani Polsek Gubeng. Sementara dua kursi besi tetap berada dalam pengamanan Satpol PP hingga status kepemilikannya dapat dipastikan.
Temuan tersebut sekaligus membuka kebutuhan penelusuran lebih jauh terhadap riwayat aset. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui lokasi awal penempatan kursi, perangkat daerah yang mengelola, kondisi terakhir sebelum ditemukan, serta ada atau tidaknya laporan kehilangan.
Hingga kini, belum dijelaskan apakah kursi tersebut hilang, dipindahtangankan tanpa izin, atau telah dilepas melalui prosedur resmi. Belum diketahui pula siapa yang membawa kursi itu ke lapak dan apakah sudah terjadi transaksi jual beli.
Satpol PP Surabaya menyatakan akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat penampungan atau penjualan barang bekas yang diduga berasal dari fasilitas umum.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah. Harapannya tidak ada lagi aset milik pemerintah yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mudita.
Selain patroli, pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, perangkat kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga. Kolaborasi dinilai penting karena aset pemerintah tersebar di ruang publik dan tidak seluruhnya dapat diawasi petugas setiap saat.
Mudita meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aset berlogo Pemkot Surabaya berada di lokasi tidak semestinya atau diduga diperjualbelikan tanpa prosedur yang jelas.
“Kami akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, perangkat wilayah, tokoh agama, hingga masyarakat dalam menjaga aset kota. Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Command Center 112,” pungkasnya.












