Surabaya – analisapublik.id | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).
Eri meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
Pernyataan itu disampaikan Eri menyusul penetapan mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).
Menurut Eri, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya maupun badan usaha milik daerah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Seperti yang ada di KBS, ada Rp8 miliar yang tercatat di dalam laporan kas, tetapi uangnya tidak ada. Ini terjadi mulai zaman Bu Risma sampai dengan tahun ini. Kita buka semuanya supaya tidak ada prasangka dan jelas prosesnya ada di mana. Ternyata informasinya sampai dengan Rp10 miliar,” kata Eri, Rabu (22/7/2026).
Ia berharap Kejati Jatim menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Selain memberikan kepastian hukum, pengusutan itu diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KBS.
“Jadi, hewannya sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawai KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta untuk terus dilakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi terang benderang,” ujarnya.
Eri menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, laporan keuangan KBS disampaikan kepada wali kota dalam bentuk laporan secara umum. Laporan tersebut juga wajib diperiksa oleh auditor independen.
Dari hasil audit, ditemukan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan Kejati Jatim.
“Dari audit itulah ditemukan uang sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar. Hal itulah yang sekarang sedang diperiksa Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurut Eri, audit terhadap KBS sebenarnya dilakukan setiap tahun. Namun, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan, Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen yang masuk dalam daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses audit berjalan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika saya membaca hasil audit, saya melihat ada sesuatu yang janggal. Karena itu, saya meminta dilakukan audit oleh tim independen yang direkomendasikan BPK,” katanya.
Eri memastikan pengawasan terhadap pengelolaan KBS akan diperketat. Audit rutin akan terus dilakukan dengan melibatkan auditor independen yang berbeda setiap tahun untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dari audit tim independen itulah ditemukan hasil ini. Sekarang proses hukumnya berjalan dan semoga dapat memberikan titik terang,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh anggaran KBS digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa dan menjamin kesejahteraan para pegawai.
“Anggaran yang ada digunakan untuk pegawai dan pakan satwa. Itu yang utama. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dalam laporan pertanggungjawabannya dicatat untuk pakan dan kebutuhan lainnya,” pungkas Eri.












