Surabaya – Sidang dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan, seorang peserta asal Jakarta mengaku baru mengetahui perlombaan tersebut dibatalkan setelah tiba di Surabaya.
Kesaksian itu disampaikan Widhi di hadapan majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Firrizki Rahmatulloh.
Widhi mengatakan mengetahui informasi Jatim Half Marathon 2026 melalui akun Instagram resmi penyelenggara. Setelah mengakses tautan pendaftaran, ia membayar biaya registrasi sebesar Rp400 ribu untuk kategori half marathon sejauh 21 kilometer.
“Saya tahu dari Instagram. Untuk pendaftaran ada barcode yang mengarah ke link pembayaran Rp400 ribu,” ujar Widhi di persidangan.
Setelah melakukan pembayaran, Widhi menerima bukti registrasi dan verifikasi sebagai peserta dari Air.Increative Event Organizer selaku penyelenggara. Perlombaan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Namun, hingga mendekati hari pelaksanaan, peserta belum menerima jersey, nomor peserta atau bib number, serta informasi resmi mengenai rute lomba.
Widhi mengaku berangkat dari Jakarta pada Kamis dan tiba di Surabaya pada Jumat pagi. Setelah tiba di Kota Pahlawan, ia baru mengetahui adanya pengumuman pembatalan kegiatan.
“Saya berangkat dari Jakarta hari Kamis dan tiba hari Jumat. Sekitar pukul 10.00 WIB saya mengetahui ada pengumuman pembatalan. Biasanya saat itu sudah ada pengambilan jersey, tetapi tidak ada,” katanya.
Menurut Widhi, akun Instagram penyelenggara tidak lagi dapat diakses setelah pengumuman pembatalan tersebut. Informasi mengenai panitia, termasuk terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai diperbincangkan melalui media sosial Threads.
Ia memperkirakan jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai sekitar 1.268 orang.
Setelah perlombaan dibatalkan, para peserta meminta pengembalian biaya pendaftaran. Namun, panitia disebut meminta waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk memproses pengembalian dana.
“Peserta tidak mau menunggu, akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Widhi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Angelo Flavio Emmanuel juga menanyakan apakah Widhi pernah menerima jersey maupun perlengkapan lomba lainnya. Widhi menegaskan tidak pernah menerima perlengkapan yang dijanjikan penyelenggara.
Widhi turut mengungkapkan bahwa komunitas pelari di Surabaya tetap menggelar kegiatan lari bersama di sekitar Tugu Pahlawan sebagai bentuk solidaritas sekaligus kekecewaan atas batalnya perlombaan.
“Sempat ada solidaritas dari pelari Surabaya. Kami tetap lari di sekitar lokasi sebagai bentuk kekecewaan,” tuturnya.
Selain itu, Widhi mengaku menghadiri konferensi pers yang digelar penyelenggara di sebuah rumah makan di Surabaya. Pertemuan tersebut disebut dihadiri sekitar 50 vendor.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengembalikan biaya pendaftaran peserta.
“Dalam konferensi pers itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sanggup mengembalikan uang pendaftaran,” kata Widhi.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Firrizki menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap kesaksian Widhi.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Firrizki di hadapan majelis hakim.









