HeadlinePemerintahanSurabaya

Sekolah Negeri Di Surabaya Dilarang Jual Seragam

7
×

Sekolah Negeri Di Surabaya Dilarang Jual Seragam

Sebarkan artikel ini
Sekolah Negeri Di Surabaya Dilarang Jual Seragam
Sekolah Negeri Di Surabaya Dilarang Jual Seragam

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid. Mulai tahun depan, motif batik dan desain pakaian olahraga juga akan diseragamkan untuk seluruh sekolah negeri di Surabaya.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot menerima keluhan wali murid terkait perbedaan harga dan kualitas seragam antarsekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, harga seragam batik di sejumlah sekolah ditemukan mencapai Rp115 ribu. Sementara harga di pasaran berkisar Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

Menurut Eri, perbedaan kualitas kain juga berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan,” kata Eri, Kamis (24/9/2026).

Karena itu, sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi menjual paket seragam. Untuk seragam nasional, seperti putih-merah bagi SD dan putih-biru bagi SMP, wali murid tetap bebas membelinya di toko mana pun.

Sementara seragam batik dan olahraga akan distandardisasi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tutup Panti Tak Berizin Usai Kasus Kekerasan Anak

Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai tahun depan.

“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya,” ujarnya.

Dispendik kini menyiapkan motif batik khas Surabaya serta standar warna, desain dan kualitas seragam olahraga. Produksinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan dengan melibatkan UMKM lokal.

Febrina menegaskan sekolah tidak boleh mencari keuntungan dari penjualan seragam, termasuk terhadap stok lama yang masih tersisa.

Pemkot berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian harga bagi wali murid, menciptakan kesetaraan antarsiswa sekaligus mengembalikan sekolah pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.