PeristiwaSurabaya

Eri Minta Inspektorat Bongkar Aliran Uang Pungli

7
×

Eri Minta Inspektorat Bongkar Aliran Uang Pungli

Sebarkan artikel ini
Eri Minta Inspektorat Bongkar Aliran Uang Pungli
Eri Minta Inspektorat Bongkar Aliran Uang Pungli

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Inspektorat membongkar aliran uang dalam dugaan pungutan liar penerimaan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2022. Seorang warga disebut telah menyerahkan Rp31 juta dari permintaan Rp60 juta dengan janji bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.

Hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah diperoleh.

Eri menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pegawai yang telah disebut dalam laporan. Inspektorat diminta menelusuri siapa saja yang menerima maupun mengetahui aliran uang tersebut.

“Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa. Inspektorat juga ada pertimbangan keringanan-keringanan hukuman karena mau buka siapa saja yang menerima uang,” kata Eri, Kamis (24/9/2026).

Dua nama, Pungki Purnomo dan Imam Rifai, telah dimintai klarifikasi. Pungki diperiksa di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026 dan disebut menyampaikan nama Imam, mantan pegawai di lingkungan DPKP yang kini bertugas di Kelurahan Kedung Baruk.

Keduanya kemudian dipertemukan dalam pemeriksaan lanjutan pada 21 September 2026. Namun, menurut Eri, belum ada pihak yang mengakui kesalahan.

Baca Juga:  Bakom RI Puji Kesiapan Sekolah Rakyat Surabaya, KBM Ditargetkan Dimulai Agustus 2026

“Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta diperiksa Inspektorat,” ujarnya.

Eri meminta pemeriksaan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural apabila ditemukan bukti.

“Kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid, Kadis, ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Eri memastikan sanksi berat dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pemecatan.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memperketat pengawasan terhadap pegawai serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.