Hukum Kriminalinfopol

Aiptu YW Dijatuhi Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun dalam Sidang Etik

1463
×

Aiptu YW Dijatuhi Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun dalam Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, memberikan keterangan terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW di Tulungagung, Jawa Timur./analisapublik.id

TULUNGAGUNG, ANALISA PUBLIK – Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun terhadap anggotanya, Aiptu YW, setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada Kamis (10/9/2026).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, membenarkan adanya putusan etik tersebut.

“Sidang etik dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Tulungagung,” kata Nanang, Sabtu (12/9/2026).

Dalam persidangan, Aiptu YW dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Aiptu YW disebut belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya. Istri terduga pelanggar juga telah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum,” ujar Nanang.

Meski terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, proses penegakan kode etik tetap dilanjutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi terhadap anggota Polri.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Propam Polres Tulungagung pada Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan internal hingga akhirnya dibawa ke sidang KKEP.

Berdasarkan keterangan dalam proses pemeriksaan, Aiptu YW disebut mengenal seorang perempuan berinisial SR sejak 2023 ketika SR datang ke kantor polisi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hubungan keduanya disebut berlanjut hingga melangsungkan pernikahan siri pada awal 2025.

“Keterangannya, SR sudah janda saat menikah siri dengan terlapor,” kata Nanang.

Namun, persoalan tersebut kemudian menjadi perkara etik karena Aiptu YW disebut masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain dan belum resmi bercerai ketika melangsungkan pernikahan siri tersebut.

Dalam perkembangan laporan, muncul pula keterangan dari seorang pria berinisial P yang mengaku sebagai suami sah SR. P disebut pulang ke Desa Kendalbulur pada 10 Agustus 2026 setelah bekerja sebagai buruh migran di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut informasi yang diperoleh, P mengaku menemukan Aiptu YW berada di dalam kamar bersama SR. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan dokumentasinya diserahkan sebagai salah satu bahan dalam laporan ke Propam Polres Tulungagung.

Adanya perbedaan keterangan mengenai status perkawinan SR—antara keterangan yang menyebut SR berstatus janda ketika menikah siri dengan Aiptu YW dan pengakuan P sebagai suami sah SR—masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Informasi lain yang dihimpun menyebut Aiptu YW dan SR diduga telah menjalin hubungan dan tinggal bersama dalam kurun waktu tertentu. Namun, keterangan mengenai durasi hubungan tersebut belum dapat dipastikan secara independen sehingga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Putusan sidang etik terhadap Aiptu YW menjadi bagian dari mekanisme internal Polri dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terhadap setiap anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Reporter: Endi Sunaryo

Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.