Hukum Kriminal

Polres Gresik Amankan Terduga Eksibisionis, Diduga 30 Kali Sasar Pemotor Wanita

107
×

Polres Gresik Amankan Terduga Eksibisionis, Diduga 30 Kali Sasar Pemotor Wanita

Sebarkan artikel ini

GRESIK, Analisa publik.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang diduga berulang kali melakukan aksi eksibisionisme dengan menyasar pengendara perempuan di Kecamatan Cerme. Polisi menduga pria tersebut telah melakukan perbuatan serupa sekitar 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026.

Eksibisionisme adalah tindakan seseorang mempertontonkan bagian intim atau alat kelaminnya kepada orang lain tanpa persetujuan. Dalam perkara ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan aksi yang dilakukan S.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, S diamankan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban.

“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).

Aksi terakhir yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara menuju tempat kerja dan melintasi jalan persawahan yang sepi.

Baca Juga:  Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curat di Kantor Dosniroha, Dua Pelaku Diamankan

Korban melihat gerak-gerik S yang mencurigakan di pinggir jalan. Ia kemudian berinisiatif merekam menggunakan telepon seluler. Ketika korban melintas di dekatnya, S diduga tiba-tiba mengeluarkan dan memamerkan alat kelaminnya.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, perempuan tersebut sudah tiga kali menjadi sasaran orang yang sama di lokasi itu. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Kepada penyidik, S mengaku sengaja memanfaatkan kondisi jalan sepi untuk mengincar pengendara perempuan yang melintas seorang diri. Ia berdalih melakukan perbuatan tersebut karena terinspirasi video pornografi dan mengaku merasa puas setelah memamerkan alat vitalnya.

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, yakni kaus lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih dan sebuah topi merah.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.

Polisi juga melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan S. Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk mendalami dugaan aksi serupa yang disebut telah terjadi berulang kali.

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap; 51.410 Pil Double L Disita

Kasus ini menjadi perhatian terhadap keamanan perempuan, terutama saat melintas seorang diri di kawasan jalan yang sepi. Dugaan jumlah aksi sekitar 30 kali masih berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh kepolisian.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.