GRESIK, analisapublik.id – Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, sebanyak 17 tersangka diamankan dan polisi menyita puluhan ribu pil Double L serta puluhan gram sabu.
Operasi berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 dengan melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran polsek. Dari 14 perkara yang ditangani, 12 di antaranya berkaitan dengan narkotika dan dua lainnya menyangkut peredaran obat keras.
Empat dari 17 tersangka diketahui merupakan residivis perkara serupa. Para tersangka berusia antara 20 hingga 61 tahun.
“Usia termuda adalah 20 tahun dan usia paling tua 61 tahun. Mereka diamankan karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika, khususnya sabu,” jelas Kapolres Gresik saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik.
51.410 Pil Double L dan Sabu Disita
Dari rangkaian pengungkapan, polisi menyita sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil Double L. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Polisi menemukan sabu seberat sekitar 22,192 gram serta 48 botol berisi total 48.000 pil Double L. Seorang berinisial SS dalam perkara tersebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita 3.410 pil Double L dalam pengungkapan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Sementara di Desa Cangkir, Driyorejo, petugas mengamankan delapan paket sabu seberat sekitar 5,074 gram serta ganja 1,031 gram.
“Jika dihitung dari barang bukti yang berhasil kami amankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Empat Tersangka Residivis, Jaringan Dikembangkan
Dari 17 tersangka, empat diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pemasok serta kemungkinan jaringan lain. Sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok juga masih dalam pengejaran.
Dalam konstruksi hukum perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan sesuai peran, jenis dan jumlah barang bukti dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah mengalami penyesuaian, KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk perkara terkait obat keras, penerapan pidana disesuaikan dengan unsur perbuatannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Polres Gresik meminta masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.
Penyidikan terhadap seluruh perkara masih berlanjut untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan peredaran yang lebih luas.






