Pemerintahan

Bareskrim–FBI Bongkar BEC Lintas Negara, Perusahaan AS Rugi USD350 Ribu

1253
×

Bareskrim–FBI Bongkar BEC Lintas Negara, Perusahaan AS Rugi USD350 Ribu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan jaringan kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan di Amerika Serikat.

Korban, IQ Power Tools, disebut mengalami kerugian sebesar USD350.325,20 setelah pelaku diduga menyusup dan memanipulasi komunikasi transaksi bisnis melalui surat elektronik atau email.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penanganan kasus melibatkan kerja sama lintas lembaga dan lintas negara karena korban, pihak yang diduga terlibat, hingga aliran dana berada dalam beberapa yurisdiksi.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, perkara bermula dari transaksi jual beli perangkat keras antara IQ Power Tools sebagai pembeli di Amerika Serikat dan Duro Machinery sebagai pihak penjual yang berbasis di China.

Dalam proses transaksi tersebut, pelaku diduga terlebih dahulu memperoleh akses terhadap komunikasi email pihak pembeli. Dari akses itu, pelaku dapat mengetahui komunikasi bisnis dan rencana pembayaran antara kedua perusahaan.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuat alamat email yang menyerupai akun resmi pihak penjual.

Melalui email yang telah dimanipulasi, korban kemudian diarahkan untuk mengalihkan pembayaran ke sebuah rekening bank di Indonesia yang diduga telah dipersiapkan sebagai rekening penampung.

Korban yang mengira instruksi pembayaran tersebut berasal dari mitra bisnis yang sah akhirnya mentransfer dana sebesar USD350.325,20.

USD285 Ribu Berhasil Diblokir

Penelusuran transaksi yang dilakukan aparat bersama PPATK berhasil mencegah sebagian besar dana berpindah lebih jauh.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat pemblokiran dilakukan, rekening penampung masih memiliki saldo sekitar USD285.859, atau setara sekitar Rp5 miliar berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam penanganan perkara.

Dana tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan aset korban.

Penyelidikan juga menemukan dugaan pengiriman dana sekitar USD70 ribu ke sejumlah rekening di China sebelum rekening di Indonesia berhasil diblokir.

Aparat selanjutnya mencegah perpindahan sisa dana sehingga sebagian besar uang yang ditransfer korban tidak seluruhnya keluar dari sistem perbankan Indonesia.

PPATK disebut berperan dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, menelusuri aliran dana, serta mendukung proses pemblokiran rekening dan pemulihan aset.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan risiko pemanfaatan sistem keuangan nasional sebagai jalur transaksi dalam jaringan kejahatan siber lintas negara.

Dua Tersangka Diamankan, CW Masih Diburu

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka masing-masing LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

LPK diduga terlibat dalam penyiapan legalitas perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama, yang menurut penyidik digunakan sebagai sarana untuk menerima dana hasil transaksi korban.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan identitas anak kandung LPK serta penggunaan alamat yang disebut tidak sesuai dalam proses pendirian perusahaan tersebut.

Sementara itu, LJ diduga memiliki hubungan komunikasi dengan seorang warga negara China berinisial CW, yang disebut penyidik mempunyai peran penting dalam jaringan tersebut.

CW hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diduga berada di China.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas, keberadaan, serta dugaan keterlibatan CW dalam rangkaian perkara tersebut.

Penyidik menduga CW berperan sebagai eksekutor yang melakukan peretasan atau pengambilalihan komunikasi email, membuat akun yang menyerupai email resmi perusahaan, kemudian berkomunikasi dengan korban untuk mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah dipersiapkan.

Setelah dana masuk ke rekening di Indonesia, CW juga diduga memberikan instruksi agar uang diteruskan ke sejumlah rekening di China.

Polisi menyebut LPK dan LJ diduga dijanjikan bagian tertentu dari transaksi tersebut. Namun, seluruh dugaan peran masing-masing tersangka tetap akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Modus BEC Mengincar Celah Komunikasi Bisnis

Business Email Compromise merupakan modus kejahatan siber yang mengeksploitasi komunikasi bisnis melalui surat elektronik.

Dalam praktiknya, pelaku dapat meretas akun, mengambil alih komunikasi, maupun membuat alamat email yang sangat menyerupai akun resmi perusahaan untuk mengelabui pihak yang tengah melakukan transaksi.

Dalam perkara ini, manipulasi diduga dilakukan ketika dua perusahaan sedang berada dalam proses pembayaran.

Instruksi perubahan rekening kemudian dibuat seolah-olah berasal dari mitra bisnis yang sah sehingga korban tidak menyadari bahwa pembayaran telah dialihkan ke rekening lain.

Skema tersebut menjadi ancaman serius karena tidak selalu mengandalkan serangan terhadap sistem digital berskala besar.

Pelaku justru memanfaatkan kepercayaan dalam komunikasi bisnis, kemiripan alamat email, serta momentum ketika transaksi bernilai besar akan dilakukan.

Perwakilan FBI dalam konferensi pers menilai kejahatan BEC tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap perdagangan dan transaksi keuangan internasional.

FBI turut mengapresiasi kolaborasi dengan Polri yang memungkinkan sebagian besar dana korban berhasil diamankan sebelum seluruhnya dipindahkan ke luar negeri.

Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka sesuai konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan manipulasi informasi maupun dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang dinilai relevan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menggunakan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai konstruksi hukum yang disampaikan dalam penanganan perkara.

Ancaman pidana dapat mencapai belasan tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti serta peran masing-masing pihak dalam proses persidangan.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses peretasan, penyediaan rekening, pendirian perusahaan, maupun pemindahan dana lintas negara.

Dunia Usaha Diminta Perketat Verifikasi Pembayaran

Pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara agar memperkuat prosedur verifikasi pembayaran.

Setiap perubahan nomor rekening, instruksi transfer maupun permintaan pembayaran melalui email perlu dikonfirmasi kembali melalui saluran komunikasi lain yang sebelumnya telah diverifikasi.

Perusahaan juga perlu menerapkan mekanisme persetujuan berlapis sebelum melakukan transfer dana dalam jumlah besar.

Langkah tersebut penting karena alamat email palsu dalam modus BEC dapat dibuat nyaris identik dengan akun resmi, termasuk hanya dengan mengubah satu atau dua karakter yang sulit dikenali dalam pemeriksaan sekilas.

Selain memperkuat sistem keamanan digital, kewaspadaan sumber daya manusia tetap menjadi salah satu lapisan utama dalam mencegah kejahatan BEC.

Kasus ini menunjukkan bahwa manipulasi komunikasi bisnis dapat berujung pada kerugian bernilai besar hanya dalam satu kali transaksi apabila perubahan instruksi pembayaran tidak diverifikasi secara ketat.

Bareskrim Polri bersama PPATK dan FBI masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan, aliran dana, serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan siber lintas negara tersebut.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.