HeadlineJatimPemerintahan

Limbah Medis Liar di Sidoarjo, Dinkes Mengancam Adanya Sanksi

2
×

Limbah Medis Liar di Sidoarjo, Dinkes Mengancam Adanya Sanksi

Sebarkan artikel ini
Foto Dinkes

SIDOARJO, analisapublik.id — Dugaan pembuangan limbah medis secara liar di kawasan Exit Tol Tambak Sumur, sekitar Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, mendapat perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Limbah tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Pemerintah Kota Surabaya untuk menelusuri asal limbah.

Menurut Lakhsmie, penanganan limbah medis tidak dapat dilakukan sembarangan karena mulai pengangkutan hingga pemusnahan harus melibatkan pihak berkompeten dan mengikuti aturan yang berlaku.

Petugas sebenarnya berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (26/8/2026). Namun ketika akan dilakukan pemeriksaan, lokasi pembuangan disebut sudah dibersihkan sehingga petugas tidak lagi menemukan limbah tersebut.

Dinkes meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai fasilitas kesehatan tertentu sebagai sumber limbah. Foto yang beredar, menurut Lakhsmie, belum cukup menjadi dasar untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Ia menjelaskan sejumlah peralatan seperti jarum suntik tidak hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan manusia, tetapi juga dapat digunakan pada sektor lain, termasuk kedokteran hewan. Karena itu, penelusuran lebih mendalam diperlukan sebelum menyimpulkan asal limbah.

Dinkes memastikan fasilitas pelayanan kesehatan di Sidoarjo, khususnya puskesmas, telah diwajibkan menjalankan prosedur pengelolaan limbah medis sesuai standar.

Bagi masyarakat, limbah medis perlu diperlakukan berbeda dari sampah rumah tangga karena dapat mengandung benda tajam, bahan terkontaminasi, atau material lain yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

Masyarakat juga diimbau tidak menyentuh limbah medis yang ditemukan sembarangan dan segera melaporkannya langsung kepada instansi terkait agar dapat ditangani secara aman.

Jika hasil penelusuran membuktikan ada fasilitas kesehatan di Sidoarjo yang sengaja membuang limbah medis sembarangan, Dinkes menyatakan akan memanggil pihak terkait bersama instansi berwenang.

Sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku. Penelusuran diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pembersihan lokasi, tetapi juga memastikan sumber limbah diketahui dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.