HeadlinePeristiwa

Perantara Jasa Angkut Material Diduga Tipu Kontraktor KDMP Gresik, Kerugian Rp12 Juta

4555
×

Perantara Jasa Angkut Material Diduga Tipu Kontraktor KDMP Gresik, Kerugian Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini

GRESIK, ANALISA PUBLIK – Dugaan penipuan dalam transaksi jasa pengiriman material proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gresik diungkap Polsek Cerme. Seorang kontraktor dilaporkan kehilangan Rp12 juta setelah membayar uang muka kepada pihak yang diduga bertindak sebagai perantara pengangkutan.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MTN. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan sebelumnya diamankan warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebelum kemudian dibawa ke Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban pada 9 Juli 2026. Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Taufan.

Menurut kepolisian, rangkaian dugaan penipuan bermula ketika MTN menawarkan jasa sebagai perantara pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah. Material yang akan diangkut disebut memiliki berat sekitar 12 ton dan diperuntukkan bagi Koperasi Merah Putih.

Dalam transaksi tersebut, komunikasi antara kontraktor dan sopir ekspedisi disebut berlangsung melalui MTN menggunakan WhatsApp. Polisi menduga pola tersebut membuat terduga pelaku berada di posisi penghubung antara pemilik barang dan pihak pengangkut.

Biaya pengiriman kemudian disebut disepakati sebesar Rp22 juta. Korban selanjutnya diminta membayar uang muka senilai Rp12 juta.

Namun setelah dana ditransfer, menurut kepolisian, komunikasi dengan MTN mendadak terputus. Nomor WhatsApp korban dan sopir disebut diblokir sehingga keduanya tidak dapat lagi menghubungi terduga pelaku.

“Setelah uang ditransfer kepada pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” kata AKP Taufan.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang menurut kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dari pihak pelapor, polisi menyita invoice Nomor AS 260701 tertanggal 8 Juli 2026 yang diterbitkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim, serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terduga pelaku, penyidik mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler berwarna biru muda, serta sejumlah bukti transaksi dan percakapan WhatsApp.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam berikut STNK. Menurut penyidik, kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan sebagian dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

MTN kini diamankan di Mapolsek Cerme. Penyidik masih menelusuri aliran dana, rangkaian komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.

Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Mas Bay

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.