SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mempercepat pengembangan kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran transaksi mencapai Rp71 miliar. Pemeriksaan terhadap 18 figur publik dilakukan secara maraton, sementara tiga admin yang membantu operasional arisan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, 18 figur publik yang masuk agenda pemeriksaan terdiri atas satu artis, 16 selebgram dan satu TikToker.
“Untuk totalnya (saksi yang dijadwalkan diperiksa) total 18, Mas,” kata Erik saat dikonfirmasi Analisa Publik, Selasa (25/8/2026) pukul 21.29 WIB. “18 itu terdiri dari 1 artis, 16 selebgram, dan 1 TikTokers,” lanjutnya.

Pemeriksaan dilakukan secara bergantian untuk mendalami bentuk promosi, hubungan para figur publik dengan pengelola arisan, termasuk pengetahuan mereka terhadap program yang ditawarkan kepada masyarakat.
Di antara nama yang masuk pemeriksaan adalah Ratu Felisha dan Dilan Janiyar Ramadhani. Erik menegaskan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Status tersebut penting ditegaskan karena hingga saat ini tidak ada keterangan resmi penyidik yang menyebut 18 figur publik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan tiga admin berinisial NH, SR dan SW sebagai tersangka baru. Ketiganya diduga membantu operasional arisan yang dikelola JNK.
Ketiga admin tersebut telah diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. Salah seorang di antaranya diamankan di Polresta Denpasar, Bali, pada Sabtu (22/8/2026), sebelum selanjutnya menjalani proses hukum dalam penyidikan yang ditangani Ditressiber Polda Jawa Timur.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah penyidik mendalami keterlibatan para admin dalam operasional arisan online tersebut.
Dengan perkembangan itu, tersangka dalam perkara tersebut kini terdiri atas JNK sebagai pengelola serta tiga admin NH, SR dan SW.
Penyidik juga memperluas penelusuran terhadap aset yang dimiliki para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari keterkaitan antara aset, aliran dana dan transaksi dalam aktivitas arisan yang sedang disidik.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menelusuri aktivitas arisan online yang dipromosikan melalui media sosial. Calon peserta diarahkan masuk ke grup WhatsApp dengan berbagai klaim mengenai keamanan, legalitas dan keuntungan.
Dari sejumlah grup yang ditelusuri, polisi mencatat sekitar 140 orang diduga menjadi korban. Pemeriksaan transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026 menemukan perputaran dana berkaitan dengan arisan mencapai Rp71 miliar.
Angka Rp71 miliar tersebut merupakan nilai transaksi yang ditemukan dalam penelusuran penyidik dan tidak serta-merta menunjukkan total kerugian seluruh korban.
Selain pemeriksaan maraton terhadap para saksi, polisi kini melanjutkan pendalaman peran tiga admin, jalur promosi, aliran dana serta aset para tersangka untuk melengkapi konstruksi perkara.
Reporter: Mas Bay
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






