Hukum Kriminal

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curat di Kantor Dosniroha, Dua Pelaku Diamankan

2
×

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curat di Kantor Dosniroha, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku kemudian merusak pintu garasi sebagai akses masuk ke dalam bangunan

SURABAYA, analisapublik.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah kantor di Jalan Raya Margorejo Indah Nomor 8–12, Surabaya. Senin, (3/8/2026).

Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika kantor masih dalam keadaan kosong dan belum ada aktivitas karyawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku lebih dahulu melakukan pengamatan terhadap situasi di sekitar lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan kondisi kantor sepi dan tidak ada penghuni, keduanya menjalankan aksinya.

Salah satu pelaku kemudian merusak pintu garasi sebagai akses masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kantor sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui dan keduanya kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Lansia di Surabaya

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat rumah maupun tempat usaha ditinggalkan dalam keadaan kosong. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan seluruh akses pintu dan jendela terkunci dengan baik, memasang sistem keamanan seperti CCTV, serta mengaktifkan kembali siskamling sebagai upaya pencegahan kejahatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Haryoko.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.