HeadlineHukum Kriminal

Residivis Kembali Jadi Pengedar, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 14 Poket Sabu Siap Edar

10
×

Residivis Kembali Jadi Pengedar, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 14 Poket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil

SURABAYA, analisapublik.id – Upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, kembali ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu di wilayah Surabaya.

Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kapas Madya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Senin (3/8/2026).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram.

“Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi Pratama dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan digital, sebuah telepon genggam, satu bungkus rokok, dan tas selempang hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

AKBP Dodi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, VR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ND yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga barang haram tersebut baru diterima tersangka dan rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di Surabaya sebelum akhirnya digagalkan petugas.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa VR bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika pada tahun 2020. Namun, setelah bebas, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan dalih alasan ekonomi.

Meski demikian, kepolisian memastikan pengakuan tersangka masih akan didalami. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada VR.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” tegas AKBP Dodi.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, VR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap mata rantai peredaran sabu yang melibatkan tersangka. (*)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.