EDITORIALHeadlineHukum KriminalPeristiwa

Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Lansia di Surabaya

2348
×

Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Lansia di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 80 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2026). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Adnyana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Aksi Rakyat Surabaya Menggugat di Depan Grahadi, Soroti Demokrasi, Ekonomi, hingga Oligarki Kekuasaan

Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Samuel menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal. Selain itu, korban yang telah berusia 80 tahun juga mengalami luka pada bagian bibir akibat pengusiran secara paksa.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata S. Pujiono.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Pikir-pikir juga, Yang Mulia,” ujar Ida Bagus Putu Adnyana.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, putusan terhadap Samuel Ardi Kristanto belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik jaksa maupun penasihat hukum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.