SURABAYA, Analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan enam terdakwa perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Kendati demikian, majelis menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Keenam terdakwa masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024, tidak memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Namun, perbuatannya dinilai memberikan keuntungan kepada PT APBS sebesar Rp82.215.839.192.
“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” kata majelis hakim.
Vonis empat tahun juga dijatuhkan kepada Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah.
Putusan terhadap Firmaniansyah menjadi perhatian. Majelis menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa dirinya menerima keuntungan pribadi sehingga ia tidak dibebani uang pengganti. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT APBS itu membayar uang pengganti sekitar Rp83 miliar.
Menurut majelis, apabila penuntut umum tetap menghendaki pengembalian kerugian negara, tuntutan pengembalian diarahkan kepada PT APBS sebagai korporasi yang dinilai memperoleh keuntungan.
Sehari sebelum putusan, para terdakwa dalam pembelaannya meminta dibebaskan dan membantah menikmati aliran dana pribadi dari proyek tersebut. Mereka juga menyatakan pekerjaan pengerukan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo dan negara.
Penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum.
“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujarnya seusai persidangan.





