SURABAYA, analisapublik.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rahman, kembali dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi. Saat masih menjalani pidana kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018, Saiful divonis 11 tahun penjara dalam perkara pengelolaan anggaran hibah dan sarana-prasarana SMK di Jawa Timur.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 11 tahun, majelis menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Saiful sebagaimana dimohonkan jaksa dalam surat tuntutan.
Vonis tersebut menjadi hukuman kedua yang diterima Saiful dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Saat putusan dibacakan, ia masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, karena menjalani hukuman dalam perkara korupsi DAK Pendidikan 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara DAK tersebut, Saiful dinyatakan bersalah bersama Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran DAK Pendidikan 2018 senilai Rp16,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,27 miliar.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan peralatan bagi 60 SMK di Jawa Timur.
Pada pengadilan tingkat pertama, Saiful dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengurangi hukumannya menjadi empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Saiful sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap.
Sebelum hukuman dalam perkara DAK selesai dijalani, Saiful kembali dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.
Perkara kedua itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK swasta di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 senilai Rp100,56 miliar serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana SMK negeri sebesar Rp75,44 miliar.
Total anggaran dalam dua kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp176 miliar. Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan dalam persidangan, penyimpangan pengelolaan anggaran mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098.
Perkara tersebut menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam dua klaster persidangan.
Dalam klaster pertama, Saiful didakwa bersama mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya. Saat perkara terjadi, Hudiyono juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Jimmy disebut mengendalikan pelaksanaan proyek melalui PT Multi Centra Alkesindo meskipun tidak memiliki kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan Direktur PT Lintang Utama Nusantara Supriyatno, Direktur PT Buana Surya Jaya Lidya Tanaya, dan Direktur PT Multi Centra Alkesindo Heri Budianto. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Heri Budianto menerima uang sebesar Rp208 juta dari Jimmy Tanaya.
Jaksa sebelumnya juga menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hudiyono, atau satu tahun lebih ringan dibandingkan vonis Saiful. Hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Hudiyono.
Sementara itu, Jimmy Tanaya sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti lebih dari Rp78 miliar.
Saiful Rahman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim. Ketiganya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum tersandung perkara korupsi, Saiful dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan pendidikan Jawa Timur. Pria kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959, itu mengawali karier sebagai guru pada 1985.
Ia kemudian menjabat Kepala SMKN 4 Malang, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, hingga dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2015–2019 pada masa pemerintahan Gubernur Soekarwo.
Setelah pensiun pada Mei 2019, Saiful sempat menjadi pejabat fungsional widyaiswara sebelum akhirnya terjerat dua perkara korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.








