Surabaya, analisapublik.id – Billing Manager sebuah perusahaan swasta yang menaungi FASTLab, jaringan klinik dan laboratorium medis, didakwa menggelapkan dana vaksin ratusan juta milik perusahaan. Kasus ini sudah mulai disidangkan pada Senin (20/07/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk judi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Billing Manager Klinik Utama Fastlab, Wahyu Budi Prasetyo, menggelapkan dana pembayaran vaksin milik perusahaan PT Inti Darma Globalindo senilai Rp145.996.600. Uang yang semestinya masuk ke rekening perusahaan diduga dialihkan ke rekening pribadi Wahyu sebagai terdakwa dan digunakan, antara lain, untuk bermain judi online.
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/07/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, diantaranya bagian audit, kasir, bidan atau perawat klinik, serta Direktur Utama PT Inti Darma Globalindo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU M. Mosleh Rahman, Wahyu didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menguasai uang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.
Jaksa menjelaskan, Wahyu bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Dalam posisi tersebut, Wahyu bertanggung jawab atas penagihan, rekonsiliasi pembayaran pelanggan, pembuatan tagihan, rekonsiliasi bank, hingga pengurusan faktur pajak.
Menurut jaksa, penggelapan bermula pada 3 Januari 2025 saat terdakwa meminta petugas administrasi, Mu’minatul Rizqyyah, agar seluruh pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya yang di Bank BNI. Wahyu berdalih pengalihan transfer dikarenakan rekening perusahaan sedang ditutup sementara untuk proses rekonsiliasi.
“Alasan tersebut tidak benar karena rekening perusahaan tetap aktif dan dapat digunakan,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan Senin (20/07/2026).
Karena mengikuti instruksi Wahyu sebagai atasannya, petugas administrasi tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran vaksin secara bertahap ke rekening pribadi Wahyu yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Berdasarkan rekening koran yang diajukan sebagai barang bukti, terdapat 32 transaksi sepanjang Januari hingga Mei 2025 dengan total sebesar Rp145.996.600.
Jaksa menyebut dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening PT Inti Darma Globalindo, perusahaan dimana tempat Wahyu bekerja. Sebaliknya, uang tersebut diduga digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Temuan itu, menurut jaksa, diperkuat berdasar dari Laporan Audit Internal PT Inti Darma Globalindo FASTLlab Surabaya Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tertanggal 16 Juni 2026. Audit menyimpulkan seluruh pembayaran pelanggan layanan FASTLab yang diterima petugas administrasi selama Januari hingga Mei 2025 dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan yang menaungi FASTLab jaringan klinik dan laboratorium medis ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.






