Hukum Kriminal

Penipuan Pengadaan Alat Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur SGE Diadili

12
×

Penipuan Pengadaan Alat Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur SGE Diadili

Sebarkan artikel ini
Penipuan Pengadaan Alat Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur SGE Diadili
Penipuan Pengadaan Alat Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur SGE Diadili

Surabaya, analisapublik.id – Direktur perusahaan swasta CV Sukses Gemilang Engineering (SGE) Sugianto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam dakwaanya Jaksa menilai terdakwa menawarkan proyek KKP yang sebenarnya telah selesai dikerjakan untuk meyakinkan korban menyerahkan modal sebesar Rp440 juta.

Sidang kasus ini digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya serta Agus Wihananto dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu pihak terdakwa didampingi penasihat hukum Victor Sinaga.

Dalam persidangan, saksi korban Susastro Soephomo, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, mengaku mengenal terdakwa sebagai Direktur CV Sukses Gemilang Engineering. Susastro dalam kesaksiannya mengatakan terdakwa pernah menawarkan kerja sama investasi proyek di KKP dengan janji keuntungan 25 persen dalam waktu tiga bulan.

Namun, menurut Susastro, selama menawarkan investasi tersebut terdakwa tidak pernah menunjukkan dokumen proyek maupun memperlihatkan lokasi pekerjaan.

“Belakangan saya mengetahui proyek yang ditawarkan ternyata proyek lama yang sudah selesai dikerjakan,” ujar Susastro di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mempertanyakan alasan proyek yang telah rampung masih kembali ditawarkan sebagai proyek investasi baru.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, Sugianto mengakui kesalahannya. Ia mengatakan dana investasi dari korban tidak digunakan untuk membiayai proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar utang kepada pihak lain.

“Saya mengakui salah, mohon maaf Yang Mulia,” kata Sugianto di persidangan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugianto melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, subsidair Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Jaksa menguraikan, pada pertengahan 2024 terdakwa bersama istrinya, Diyan, kembali menawarkan investasi proyek pengadaan road roller di KKP kepada korban. Nilai proyek disebut mencapai Rp1,174 miliar dengan nilai pembelian barang sebesar Rp879,43 juta.

Korban kemudian diminta menyediakan modal Rp439,715 juta atau sekitar 50 persen dari nilai pembelian, dengan janji modal dikembalikan dalam tiga bulan disertai keuntungan Rp147,435 juta.

Karena percaya, pada 24 Juni 2024 korban memerintahkan bagian keuangan PT Simentari Abdhi Bina mentransfer Rp440 juta dari rekening Bank OCBC NISP ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah berjalan, sedangkan modal tidak pernah dikembalikan begitu juga keuntungan yang pernah dijanjikan.

Hasil penyidikan, lanjut jaksa, mengungkap proyek road roller yang dijadikan dasar penawaran investasi merupakan proyek pengadaan tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan CV Sukses Gemilang Engineering. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 Juli 2021, proyek senilai Rp689,051 juta itu telah rampung dalam waktu 60 hari dan pembayarannya sudah dicairkan pemerintah melalui SP2D pada 14 September 2021 sebesar Rp617,013 juta setelah dipotong kewajiban.

Jaksa menilai terdakwa sengaja menggunakan proyek lama yang telah selesai sebagai seolah-olah proyek baru untuk memperoleh dana dari korban. Selama menerima uang investasi Rp440 juta, terdakwa juga disebut tidak pernah menunjukkan dokumen proyek maupun laporan penggunaan dana.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.