HeadlineHukum Kriminal

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp71 Miliar

100
×

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp71 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan warga ber-KTP Bali tersebut menguak perputaran uang kasus penipuan mencapai Rp71 miliar.

SURABAYA, analisapublik.id – Direktorat Siber Polda Jawa Timur menahan seorang wanita berinisial JNK (27) akibat dugaan pengoperasian arisan online fiktif yang menjaring ratusan korban. Penangkapan warga ber-KTP Bali tersebut menguak perputaran uang kasus penipuan mencapai Rp71 miliar.

Tersangka JNK merekrut para korban melalui promosi di media sosial dengan mengklaim keandalan sistem penawarannya. Dalam menjalankan skema tersebut, pemilik arisan fiktif ini dibantu oleh tiga orang admin yang bertugas mengelola grup WhatsApp serta mengumpulkan data pribadi calon anggota seperti foto KTP.

Pengungkapan skema penipuan ini disampaikan secara rinci oleh pihak kepolisian pada Rabu (12/8/2026) terkait modus operandi yang digunakan pelaku untuk menggaet para korban.

“Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah dan testimoni real. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto.

Para korban diiming-imingi keuntungan hingga 10 persen agar bersedia mentransfer sejumlah uang sesuai program yang dipilih. Meski demikian, JNK memegang kendali penuh atas alur finansial serta skema pembagian keuntungan dalam operasional arisan bodong tersebut.

Baca Juga:  Arisan Online Fiktif Rugikan 140 Korban, Transaksi Capai Rp71 Miliar

“Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member,” lanjut Bimo.

Guna memuluskan aksi kejahatannya, tersangka sempat merekayasa alur transaksi menggunakan dana pribadi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan bayangan seolah-olah pembagian keuntungan berjalan secara normal kepada anggota.

“Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih,” ungkap Bimo.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.