Pemerintahan

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj Lutfiyah Pertanyakan Penjualan Fasum TK Aisyiyah Sambikerep

10
×

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj Lutfiyah Pertanyakan Penjualan Fasum TK Aisyiyah Sambikerep

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj Lutfiyah Pertanyakan Penjualan Fasum TK Aisyiyah Sambikerep
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj Lutfiyah Pertanyakan Penjualan Fasum TK Aisyiyah Sambikerep

Surabaya – analisapublik.id | Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj. Lutfiyah mempertanyakan dasar penjualan lahan yang ternyata berstatus fasilitas umum lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Sambikerep.

“Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh Perumnas?” tanyanya.

Lutfiyah meminta pemerintah dan pihak terkait segera menyiapkan solusi sementara agar proses legalitas sekolah tidak terhenti.

“Kalau memang memungkinkan, fasum yang saat ini sudah berdiri TK bisa diproses terlebih dahulu agar status sekolah menjadi jelas, ijazah anak-anak dapat diterbitkan, dan izin operasional bersama bisa diberikan,” ujarnya.

Perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik, Agus Widodo, menjelaskan pihaknya baru mengetahui status lahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.

“Awalnya kami mengacu pada siteplan lama. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah kota, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum,” katanya.

Perumnas, lanjut Agus, telah berkomunikasi dengan pihak Muhammadiyah dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan pengembalian dana secara bertahap.

Ia menambahkan, penyerahan aset fasilitas umum milik Perumnas kepada Pemerintah Kota Surabaya belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan administrasi dan irisan status lahan.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dukung Integrasi 69 Rumah Sakit
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.