Gresik, Analisapublik.id – Aktivitas pengolahan limbah yang diduga mengandung material emas di Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap proses pengolahan, pembuangan sisa produksi, serta kelengkapan izin lingkungan dari kegiatan tersebut.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pengolahan dapat mencemari saluran air dan lingkungan permukiman. Kekhawatiran muncul setelah adanya dugaan bahwa sebagian sisa pengolahan masih dialirkan atau dibuang ke selokan di sekitar lokasi usaha.
“Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sudah memiliki izin lengkap dan apakah limbahnya dikelola sesuai standar. Kami khawatir jika ada sisa bahan kimia atau kandungan logam yang masuk ke saluran air,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, kegiatan pengolahan telah berlangsung cukup lama dan dilakukan di sejumlah lokasi, baik dalam skala kecil maupun besar. Sebagian pelaku usaha disebut tergabung dalam sebuah wadah bernama Paguyuban Limbah.
Namun, keberadaan paguyuban tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas setiap tempat usaha, izin penggunaan bahan kimia, mekanisme penyimpanan bahan baku, dan sistem pengolahan sisa produksi sebelum dibuang ke lingkungan.
Warga menilai pemeriksaan laboratorium terhadap air, tanah, dan sedimen di saluran sekitar lokasi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan kandungan bahan berbahaya dan beracun atau residu logam berat yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Karena itu, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung, mengambil sampel, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” kata sumber tersebut.
Selain persoalan lingkungan, warga meminta pemerintah memeriksa dokumen perizinan kegiatan pengolahan. Pemeriksaan diharapkan meliputi kesesuaian lokasi usaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis bahan dan metode pengolahan yang digunakan.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Dadap Kuning memberikan penjelasan terkait jumlah tempat pengolahan yang beroperasi di wilayah tersebut serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan, warga berharap dokumen serta hasil pengawasan dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah memberikan sanksi dan menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, pemerintah desa, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Aparat penegak hukum juga diminta bertindak apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengurus paguyuban, para pelaku usaha yang disebut warga, Pemerintah Desa Dadap Kuning, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna memperoleh informasi yang berimbang.






