SURABAYA, analisapublik.id – Sengketa lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di kawasan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, berujung pada laporan kepada kepolisian. Ahli waris almarhum Sumali menduga terdapat upaya penguasaan lahan melalui proses administrasi pertanahan yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga.
Lahan tersebut selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang mengaku menyewa kepada keluarga almarhum Sumali. Pihak ahli waris menyatakan tanah itu merupakan harta peninggalan keluarga dengan alas hak berupa Petok D yang diperkuat surat keterangan dari Kelurahan Penjaringan Sari.
Persoalan disebut bermula ketika seorang warga berinisial DS mendatangi keluarga dengan maksud membeli lahan tersebut. Namun, menurut keterangan ahli waris, dalam perkembangannya diduga terjadi pengurusan sejumlah dokumen pertanahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga.
Pihak ahli waris menyebut pengurusan dokumen itu diduga melibatkan mantan Sekretaris Kelurahan berinisial G dan mantan Lurah Penjaringan Sari berinisial ES. Keduanya disebut berkaitan dengan proses legalisasi fotokopi kutipan Letter C dan penerbitan surat keterangan riwayat tanah.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan peta bidang tanah atas nama DS. Namun, kebenaran serta keabsahan seluruh dokumen itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Keluarga menilai rangkaian proses tersebut sebagai dugaan penguasaan administrasi atas aset yang mereka klaim sebagai milik ahli waris. Hingga kini, status dan kepemilikan lahan masih menjadi objek perselisihan.
Ketegangan di lokasi meningkat setelah muncul kegiatan pembersihan lahan, pemasangan pagar seng, serta pembongkaran sejumlah lapak usaha. Para pedagang yang menempati lokasi mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun kejelasan mengenai pengosongan tersebut.
“Saya sudah lama berjualan di sini dan menyewa kepada keluarga Sumali. Tiba-tiba lapak dibongkar dan kami diminta pergi,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah orang yang mengaku memperoleh kuasa untuk menjaga lahan juga disebut beberapa kali mendatangi lokasi dan meminta para pedagang mengosongkan area. Dalam salah satu pertemuan, pihak berinisial R disebut melontarkan pernyataan yang memicu ketegangan dengan menyebut para pedagang sebagai “pengkhianat”.
Merasa haknya terancam, ahli waris kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat atau Dumas kepada Polrestabes Surabaya. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor STTLPM/380/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA atas nama pelapor Adonia Sombokona Damar.
“Kami hanya meminta perlindungan hukum dan berharap persoalan ini diproses sesuai aturan. Tanah tersebut merupakan aset keluarga dan selama ini dimanfaatkan oleh para pedagang yang menyewa kepada ahli waris,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.
Selain pengaduan ahli waris, seorang pedagang bernama Amar Ibrahim juga melaporkan dugaan perusakan lapak usahanya. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLPM/528/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 2 Mei 2026.
Dalam pengaduan tersebut, DS dan R disebut berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas usaha yang berada di atas lahan sengketa. Pelapor mengaku pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa pemberian kompensasi.
“Kami hanya mencari nafkah di tempat itu. Tiba-tiba lapak dirusak dan kami diminta pergi. Kami berharap ada kepastian hukum sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” kata salah seorang pedagang.
Pihak ahli waris dan para pedagang berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa diperiksa untuk memastikan asal-usul dan keabsahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan tersebut masih dalam penanganan Polrestabes Surabaya. Aparat disebut masih mendalami kronologi perkara, dokumen pertanahan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa.
Perlu ditegaskan, surat tanda terima pengaduan merupakan bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian dan bukan penetapan atas kesalahan pihak yang dilaporkan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik, analisapublik.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada DS, R, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Hingga naskah diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Apabila terdapat klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab dari pihak terkait, analisapublik.id akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Respatie
Editor: Lukmanul Hakim
Pemimpin Redaksi: TB Adhi
Wakil Pemimpin Redaksi: Wetly H. Ali
Sekretaris Redaksi: Adi Cahyono, S.E.
Direktur Utama: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






