Surabaya, analisapublik.id — Pemerintah Kota Surabaya menemukan ratusan ribu data keluarga yang tidak sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya. Dalam dua proses pendataan berbeda, sebanyak 169 ribu hingga hampir 200 ribu kepala keluarga (KK) tercatat tidak dapat ditemui di alamat yang tertera dalam dokumen administrasi kependudukan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena data kependudukan kini menjadi dasar penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program intervensi pemerintah. Ketidaksesuaian alamat berisiko membuat layanan tidak tepat sasaran atau justru tidak dapat diakses oleh warga yang sebenarnya memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah keseluruhan KK di kota ini mencapai 1.002.736. Artinya, sebanyak 169 ribu KK yang tidak ditemukan dalam pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setara dengan sekitar 16,9 persen dari total KK di Surabaya.
Sementara itu, dalam pendataan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), jumlah keluarga yang tidak ditemukan di alamat administrasinya disebut mencapai hampir 200 ribu KK atau mendekati 20 persen dari total KK.
Pemkot belum menjelaskan secara terperinci apakah 169 ribu KK dalam pendataan DTSEN merupakan kelompok yang sama atau berbeda dengan hampir 200 ribu KK dalam pendataan Perlinsos. Karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kesesuaian antara alamat dalam administrasi kependudukan dan tempat tinggal aktual menjadi syarat utama dalam pemberian intervensi pemerintah.
“Status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto atau kondisi nyata dan de jure atau data administrasinya harus klop,” kata Eddy, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, prinsip tersebut diterapkan dalam berbagai program Pemkot Surabaya, mulai dari bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga intervensi sosial lainnya.
Data di Cek-in Warga Diblokir Sementara
Terhadap warga yang belum berhasil diverifikasi, Pemkot Surabaya mengambil kebijakan menonaktifkan sementara data mereka dalam Aplikasi Cek-in Warga. Kebijakan itu diterapkan agar intervensi pemerintah tidak diberikan berdasarkan data yang belum dipastikan kebenarannya.
“Di 169 ribu ini kami mengambil kebijakan melakukan penonaktifan atau pemblokiran data di Aplikasi Cek-in Warga,” ujar Eddy.
Penonaktifan tersebut bukan berarti Nomor Induk Kependudukan atau dokumen kependudukan warga otomatis dihapus. Pembatasan dilakukan terhadap data pada aplikasi milik Pemkot Surabaya sampai warga melaporkan keberadaan dan alamat tempat tinggalnya saat ini.
Warga yang masih tinggal di Surabaya tetapi alamat aktualnya berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga diminta segera melakukan pembaruan data melalui kelurahan atau kecamatan.
“Mereka harus melaporkan keberadaannya, saat ini posisinya ada di mana,” kata Eddy.
Sementara itu, warga yang sudah menetap di luar Surabaya diminta mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai daerah tempat tinggalnya. Pembaruan tersebut diperlukan agar data penduduk Surabaya tidak lagi memuat warga yang secara faktual sudah tinggal di daerah lain.
“Prinsip administrasi kependudukan, dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili tempat tinggal yang bersangkutan,” ujarnya.
NIK Menjadi Dasar Seluruh Layanan
Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, akurasi data kependudukan semakin penting seiring pengembangan sistem pemerintahan digital. Nomor Induk Kependudukan akan berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai layanan pemerintah.
“Pemerintah kota dan pemerintah pusat sekarang mengarah pada pemerintahan digital. Semua layanan pemerintahan nantinya berbasis digitalisasi. Adminduk boleh dikatakan sebagai sumber segala layanan,” kata Irvan.
Data yang tidak diperbarui dapat memengaruhi proses perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan. Pemerintah, misalnya, berpotensi masih mencatat warga yang telah meninggal dunia sebagai penerima program apabila peristiwa kematiannya tidak segera dilaporkan.
“Pemutakhiran data sangat penting bagi perencanaan dan intervensi supaya tepat sasaran. Jangan sampai ada yang sudah meninggal tetapi masih menerima bantuan sosial,” tegasnya.
Irvan meminta warga tidak hanya mengurus dokumen kependudukan ketika membutuhkan layanan tertentu. Setiap perubahan dalam siklus kehidupan, mulai dari kelahiran, perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal, hingga kematian harus segera dilaporkan.
“Semua peristiwa dalam siklus kehidupan, mulai lahir sampai meninggal, harus dilaporkan atau dicatat,” jelasnya.
Satu KK Tak Selalu Tinggal Serumah
Disdukcapil juga masih menemukan anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK meskipun sudah tidak tinggal dalam satu rumah. Ada pula warga yang telah lama pindah, tetapi tidak mengurus surat perpindahan sehingga tetap tercatat sebagai penduduk di alamat lama.
“Fakta di lapangan memang masih banyak yang tidak sesuai antara de facto dan de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah, tetapi tidak mengurus kepindahannya,” ujar Irvan.
Ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan administratif. Dalam sistem layanan berbasis data, alamat yang tidak akurat dapat memengaruhi proses verifikasi penerima bantuan, pemetaan kebutuhan sekolah dan fasilitas kesehatan, hingga penyusunan kebijakan di tingkat kelurahan.
Karena itu, warga diminta memastikan data dalam KK, KTP elektronik, dan catatan kependudukan lainnya sesuai dengan kondisi terkini. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan dengan membawa dokumen pendukung mengenai tempat tinggal dan perubahan status kependudukan.
Pembaruan data diperlukan agar warga tetap dapat mengakses layanan pemerintah sekaligus mencegah bantuan sosial diterima oleh orang yang tidak lagi memenuhi kriteria.












