Pemerintahan

Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep, Desak Solusi demi Lindungi Hak Anak

10
×

Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep, Desak Solusi demi Lindungi Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep, Desak Solusi demi Lindungi Hak Anak
Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep, Desak Solusi demi Lindungi Hak Anak

SURABAYA, analisapublik.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti polemik status lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Sambikerep. Persoalan yang berlangsung lebih dari tiga tahun tersebut diminta segera diselesaikan agar tidak mengganggu hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan.

Masalah itu dibahas dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi D DPRD Surabaya di Ruang Rapat Komisi D, Rabu (22/7/2026).

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj. Lutfiyah. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, serta Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sambikerep.

Hearing digelar setelah PRM Sambikerep mengadukan persoalan lahan seluas 208 meter persegi yang dibeli dari Perumnas sebagai salah satu syarat pendirian TK ABA. Seusai transaksi, lahan itu diketahui berstatus prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU.

Baca Juga:  Terkait Sengkarut Lahan TK ABA, Bang Jo Minta Dispendik Surabaya Aktif Mendampingi

Perwakilan PRM Sambikerep, Supriyono, mengatakan TK ABA telah berdiri sejak 2018 dan masih melayani pendidikan anak usia dini di kawasan Sambikerep.

Menurut dia, Perumnas pada 2022 menyatakan bersedia menjual lahan tersebut. Pembayaran kemudian dilunasi pada 2023 untuk memenuhi persyaratan administrasi pendirian sekolah.

“Namun, setelah kami berkoordinasi dengan Perumnas pusat dan BPKAD Kota Surabaya, baru diketahui bahwa tanah yang telah kami beli ternyata berstatus fasilitas umum,” ujar Supriyono.

Ia mengatakan persoalan tersebut belum juga selesai meskipun telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas juga belum terealisasi sepenuhnya.

“Saat membeli tanah, kami hanya diberi waktu empat bulan untuk melunasi pembayaran. Sebaliknya, proses pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas sudah berjalan sekitar 19 bulan dan hingga kini belum juga tuntas,” katanya.

Supriyono menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa transaksi tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan anak-anak yang belajar di TK ABA.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.