JAKARTA, Analisapublik.id – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah segera melarang aktivitas sound horeg secara nasional. Desakan itu muncul setelah sejumlah peristiwa di Jawa Timur selama Agustus 2026 dilaporkan menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi masyarakat.
Eka Widodo atau Edo mengatakan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta adanya larangan terhadap penggunaan sound horeg.
Menurutnya, sound horeg tidak lagi dapat dipandang sebatas hiburan masyarakat apabila aktivitasnya telah mengganggu ketertiban hingga membahayakan keselamatan warga.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Jumat (4/9/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut mencontohkan insiden runtuhnya atap toko ketika karnaval sound horeg melintas. Material bangunan disebut mengenai pengunjung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Edo menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan.
“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dengan memberikan pedoman kepada pemerintah daerah. Menurut Edo, kebijakan tersebut perlu diberlakukan secara nasional agar setiap daerah memiliki dasar yang sama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.
Edo menambahkan, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang hiburan masyarakat. Namun, setiap kegiatan harus menghormati hak warga lain dan tidak menimbulkan gangguan, kerugian maupun ancaman keselamatan.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Adi C.
Editor: Wetli H. Ali






