SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Membobol rumah kosong dan menggasak barang senilai sekitar Rp30 juta membuat Slamet Hariyadi Sanjoko alias Yadi harus mendekam di penjara. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan atau 33 bulan penjara kepada terdakwa.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri A di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (7/9/2026). Slamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Kasus bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 08.50 WIB. Slamet bersama Agus yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi rumah Bagus Prasetyo di Jalan Simolawang Tembusan 2/33A, Surabaya.
Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, keduanya masuk dengan menjebol pintu belakang.
Sejumlah barang kemudian digasak, antara lain dua sepeda, dua tabung gas, drum, suku cadang Yamaha Scorpio, galon, perangkat DVD dan amplifier, dua jam tangan serta pakaian wanita.
Barang hasil pencurian kemudian dijual terpisah dengan harga jauh di bawah nilainya. Dua jam tangan, drum dan sejumlah barang lainnya dijual seharga Rp70 ribu. Dua sepeda dilepas kepada orang tak dikenal di Jalan Gembong seharga Rp100 ribu.
Sementara satu tabung Bright Gas 12 kilogram dijual ke agen di Jalan Pragoto seharga Rp120 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi antara Slamet dan Agus untuk kebutuhan sehari-hari.
Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sementara pengakuan serta penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.
Sejumlah barang bukti diperintahkan dikembalikan kepada korban, sedangkan pakaian yang menjadi barang bukti dimusnahkan.












