.
Surabaya, analisapublik id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menangkap 580 orang terkait aksi unjuk rasa anarkis di enam kota dan kabupaten. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan.
”Sejauh ini dapat saya sampaikan, Polda Jawa Timur dan jajaran Polres telah mengamankan 580 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Senin malam.
Aksi anarkis yang berujung pada penangkapan ini terjadi di Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo. Para pelaku diamankan karena merusak fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah.
Secara rinci, Abast menyebutkan bahwa di tingkat Polda Jatim, 66 orang diamankan dengan sembilan di antaranya diproses hukum. Sementara itu, Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang, 22 di antaranya diproses hukum. Mereka ditangkap setelah merusak 18 pos polisi, Markas Polsek Tegalsari, dan Gedung Negara Grahadi.
Aksi perusakan juga terjadi di sejumlah wilayah lain:
Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan (7 diproses hukum) dari lokasi DPRD.
Polres Malang Kota: 61 orang diamankan (13 diproses hukum).
Polres Kediri: 124 orang diamankan (23 diproses hukum) dari Kantor Samsat Kediri, simpang empat kota, serta Polsek Kebun.
Polres Malang: 13 orang diamankan dan seluruhnya diproses hukum, ditangkap dari beberapa pos polisi dan polsek.
Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan (2 diproses hukum) dari Pos Waru.
Selain kerusakan fasilitas, aksi ini juga melukai 83 personel Polri. Sebanyak 65 orang menjalani rawat jalan, sementara 18 orang dirawat inap karena mengalami luka patah tulang, cedera otak ringan, hingga luka robek.
”Kami tidak akan menoleransi aksi anarkis yang merusak fasilitas umum maupun melukai aparat. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abast, seraya menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( wa/ar)
Polda Jatim Tangkap 580 Pelaku Anarkis di Enam Kota/Kabupaten
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.











