EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Polda Jatim Ringkus Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Lansia di Surabaya

×

Polda Jatim Ringkus Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Lansia di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id-Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80), yang berlokasi di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian kini berjumlah tiga orang.

​Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) ditangkap oleh tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (30/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas meringkus SY saat yang bersangkutan sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, diduga kuat pelaku perusakan berjumlah lebih dari tiga orang, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.

​Sebelum penangkapan SY, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan SAK dan MY (54) sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Baca Juga:  Polda Jatim Petakan Titik Rawan Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Atas tindakan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.