EDITORIALHeadline

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

11292
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – analisapublik.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, AAB selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III pada salah satu perusahaan BUMN konstruksi.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MYM yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Dugaan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga telah dimulai sejak tahap perencanaan proyek pada pertengahan tahun 2016.

Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian pemenang proyek sebelum proses tender dilaksanakan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume pekerjaan maupun mutu konstruksi bangunan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, hasil pembangunan gedung disebut tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak proyek.

Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Ketiga tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan telah menjadi perhatian KPK sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga pelaksana proyek telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan publikasi resmi penanganan perkara korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.