Gaya HidupHeadlineHukum Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay Online Beranggota 11 Ribu Orang

503
×

Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay Online Beranggota 11 Ribu Orang

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay berbasis daring yang beroperasi melalui salah satu platform media sosial. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono, membenarkan pengungkapan tersebut. “Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus kami kembangkan oleh Subdit II,” kata Bagoes saat dikonfirmasi di Surabaya pada Jumat.

Bagoes belum merinci jumlah maupun identitas pihak yang diamankan, karena penyelidikan masih berlangsung. “Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap,” tambahnya.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11.000 anggota. Awalnya, grup ini bersifat tertutup dan memerlukan persetujuan admin untuk bergabung, namun belakangan grup tersebut telah terbuka untuk umum.

Menanggapi temuan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur juga menyatakan perhatian serius dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan analisis terhadap konten yang dibagikan dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:  Polda Jatim Bagikan Masker di Jembatan Curah Kobokan Lumajang, Lindungi Warga dari Abu Vulkanik Semeru

“Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan,” ujar Sherlita dalam keterangan kepada wartawan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( wa/an)