Blitar, analisapublik.id – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, secara intensif menggelar razia terpadu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah tindak kriminalitas.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, pada Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa razia ini memfokuskan pada lima target utama:
Peredaran minuman keras (miras), Kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin,Penyalahgunaan narkoba terlarang
Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor)
AKBP Arif menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di Kabupaten Blitar, terutama menjelang bulan Sura. Razia ini dilaksanakan secara serentak, baik di tingkat Polres Blitar maupun di seluruh polsek jajaran.
Di tingkat Polres Blitar, razia dilakukan dengan sistem rayonisasi, di mana petugas disebar di sejumlah titik strategis, terutama jalan utama dan jalur protokol yang menjadi akses lalu lintas utama masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sembilan sepeda motor dengan knalpot tidak standar (knalpot brong). Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Blitar, sementara para pengendara dikenakan surat tilang.
Imbauan dan Maklumat Aman Sura 2025
Kapolres mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Terkait dengan kegiatan di bulan Sura, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Maklumat Aman Sura 2025. Maklumat ini merupakan kesepakatan bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Sura.
“Polisi tetap melakukan tindakan tegas pada pelanggaran,” ujar Kapolres Arif.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan silat, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Sura 2025. Poin-poin tersebut meliputi:
Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin
Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara
Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong)
Menjaga sikap dan tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif
Polres Blitar juga mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, untuk senantiasa menjaga situasi kondusif di wilayah. “Kami imbau menjadi teladan dalam menaati aturan demi terciptanya perayaan Sura yang aman, damai, dan penuh makna,” tambahnya.
Kapolres mengakhiri dengan menyatakan bahwa razia akan terus dilaksanakan secara berkala dan acak sebagai bagian dari upaya Polres Blitar untuk mencegah tingkat kriminalitas dan menciptakan harkamtibmas menyambut momen penting Aman Sura 1447 Hijriah atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.








